Politik

Sri Untari: Potensi Kegaduhan Gaji ASN lewat Koperasi Merah Putih

Jakarta, Maret.id — Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, mengingatkan Kementerian Koperasi untuk meninjau ulang rencana pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP). Ia berpendapat bahwa kebijakan ini dapat menimbulkan kegaduhan jika diterapkan sebelum kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur dalam koperasi diperkuat.

Sri Untari menyatakan bahwa mekanisme pembayaran gaji ASN melalui perbankan yang telah ada selama ini sudah berjalan dengan baik. ASN di daerah menggunakan bank daerah, sedangkan ASN tingkat pusat dilayani oleh bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Banyak hal yang masih belum ada kesiapan bila pembayaran gaji ASN dilakukan di Koperasi Merah Putih. Ini akan menimbulkan kegaduhan bila dipaksakan,” tegasnya, mengikuti ungkapan pada Sabtu, 17 Oktober 2026.

Ia menambahkan bahwa ada beberapa masalah mendasar yang perlu diselesaikan sebelum Koperasi Merah Putih diberikan tanggung jawab dalam mekanisme pembayaran gaji ASN. Pertama, kapasitas pengurus koperasi yang dinilai belum merata. Kemampuan dalam pengelolaan dan pelaksanaan tugas kepengurusan mesti diperkuat agar koperasi dapat berfungsi secara profesional.

Kedua, Sri Untari mencatat bahwa pengalaman manajemen di lapangan masih terbatas. Pengelola yang telah mengikuti pelatihan belum sepenuhnya terjun dan menangani pendampingan secara optimal di wilayah masing-masing koperasi.

Ketiga, kesiapan infrastruktur koperasi juga harus menjadi perhatian. Ia berpendapat bahwa praktik pengelolaan yang telah berlangsung di sejumlah koperasi belum cukup merepresentasikan kesiapan ribuan Koperasi Merah Putih yang tersebar di berbagai daerah.

Kondisi ini, jelasnya, harus menjadi pertimbangan serius, mengingat pembayaran gaji berkaitan langsung dengan kebutuhan rutin pegawai. “Jika dipaksakan, ini akan berpotensi mengganggu rutinitas penerimaan gaji ASN di tingkat desa atau daerah,” ungkapnya.

Atas beberapa pertimbangan tersebut, Sri Untari meminta Kementerian Koperasi untuk melakukan tinjauan kembali terhadap wacana pembayaran gaji ASN melalui Koperasi Merah Putih. Ia menekankan pentingnya memastikan kesiapan kelembagaan, sumber daya manusia, manajemen, dan infrastruktur sebelum kebijakan dijalankan.

Menurutnya, ASN harus dapat menjalankan tugas pelayanan publik dengan tenang tanpa terbebani masalah administratif baru yang bisa mengganggu penerimaan gaji. “Ingat, ASN adalah garda terdepan dalam pelayanan ke masyarakat. Janganlah membuat kebijakan yang justru menyulitkan mereka,” tuturnya.

Sri Untari juga menekankan bahwa penguatan Koperasi Merah Putih dapat dilakukan lewat berbagai program pemberdayaan yang sesuai dengan kapasitas dan kesiapan masing-masing koperasi. Dengan demikian, pengembangan koperasi dapat berjalan tanpa mengganggu sistem pembayaran gaji ASN yang selama ini telah efektif digunakan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button