Fraksi PDIP DPRD Jatim: Raperda Transportasi Integrasi untuk Warga

Jakarta, Maret.id — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menekankan bahwa penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi harus lebih dari sekedar melengkapi rumusan pasal. Regulasi tersebut seharusnya mampu memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan transportasi publik di Jawa Timur.
Diana AV. Sasa, Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, mengungkapkan bahwa integrasi transportasi tidak sekadar menghubungkan berbagai moda transportasi. “Sistem yang dibangun harus menjamin perjalanan yang aman, nyaman, tepat waktu, terjangkau, dan mudah diakses masyarakat,” ujar Diana.
Pernyataan itu disampaikannya saat membacakan tanggapan Fraksi PDI Perjuangan terhadap Pendapat Gubernur mengenai Raperda dalam rapat paripurna DPRD Jatim. “Penyempurnaan Raperda tidak boleh hanya berorientasi pada kelengkapan rumusan pasal, melainkan harus memastikan pengaturan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat,” tutur Diana.
Fraksi PDI Perjuangan memberikan perhatian khusus pada pengaturan layanan Trans Jatim dan angkutan pengumpan atau feeder. Mereka menyambut baik usulan penambahan ketentuan tersebut karena keterhubungan antara angkutan utama dan layanan pengumpan bisa memperluas jangkauan transportasi publik.
Meskipun demikian, Diana menegaskan bahwa integrasi tersebut harus diikuti dengan kejelasan rute, simpul perpindahan penumpang, keselarasan jadwal, serta pengaturan tarif dan sistem pembayaran. “Keberhasilan integrasi transportasi perlu diukur dari manfaat yang dirasakan masyarakat,” lanjutnya.
“Ukuran yang lebih penting adalah meningkatnya aksesibilitas, kemudahan perpindahan antarmoda, keterjangkauan biaya perjalanan, dan bertambahnya minat masyarakat untuk menggunakan transportasi publik,” tegas Diana.
Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti pentingnya penguatan materi tentang penyelenggaraan dan integrasi pelayanan dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 48. Pengaturan tersebut harus memperjelas peran dan tanggung jawab setiap pihak serta mekanisme koordinasi di antara pemerintah provinsi, pusat, kabupaten/kota, operator, dan pemangku kepentingan lainnya.
Mereka juga mendorong perincian mengenai pengembangan jaringan, integrasi fisik, dan pembangunan terminal tipe B. Kejelasan dalam pengaturan ini dibutuhkan agar pembangunan transportasi dapat memenuhi kebutuhan pelayanan dan menjamin akses bagi penyandang disabilitas serta kelompok rentan.
Fraksi PDI Perjuangan meminta penyempurnaan ketentuan sanksi administratif dalam Pasal 91. “Rumusan mengenai subjek yang dapat dikenai sanksi, bentuk pelanggaran, jenis sanksi, dan dasar pengenaannya harus jelas,” papar Diana, agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan.
Di sisi lain, mereka menekankan pentingnya pengembangan Sistem Informasi Transportasi Publik yang terdapat dalam Pasal 92 ayat (4). “Pembagian tugas perangkat daerah yang membidangi perhubungan serta komunikasi dan informatika harus dirumuskan secara tegas dan saling melengkapi,” ujarnya.
Sistem informasi tersebut diharapkan dapat memberikan data perjalanan yang akurat kepada masyarakat, termasuk rute, jadwal, tarif, dan informasi perpindahan antarmoda. Pengelolaan data harus diatur agar informasi yang diterima pengguna konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.
Fraksi PDI Perjuangan juga mengingatkan pentingnya keterjangkauan tarif, keberlanjutan pembiayaan, perlindungan hak pengguna, serta pengawasan dan evaluasi berkala. “Evaluasi penyelenggaraan transportasi publik perlu mengukur dampak nyata bagi masyarakat,” kata Diana.
Dengan pengaturan yang jelas dan berorientasi pada pengguna, Raperda Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi diharapkan menjadi landasan bagi pengembangan sistem transportasi Jawa Timur yang saling terhubung, inklusif, dan mampu memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat.





