Perda Lingkungan Jember Terancam Tak Berfungsi, Candra Desak Anggaran

Jakarta, Maret.id — Perlindungan gumuk di Kabupaten Jember membutuhkan tindakan lebih lanjut setelah pengesahan peraturan daerah. Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, mengingatkan agar pemerintah daerah menyiapkan anggaran dan aturan teknis untuk memastikan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat diterapkan secara efektif.
“Menjaga ekosistem lingkungan dalam kondisi seperti sekarang sangat penting,” ujar Candra di Jember, Senin (19/10/2026). Ia menekankan bahwa keberadaan gumuk yang terus tergerus menjadi masalah serius. Gumuk bukan hanya berfungsi sebagai kawasan resapan air, tetapi juga diduga menyimpan objek cagar budaya.
Candra menilai kerusakan gumuk akan mengubah bentang alam serta menghilangkan fungsi ekologis dan warisan sejarah. Ia mencatat bahwa banyak gumuk dimiliki oleh individu, sehingga peraturan yang jelas diperlukan untuk mengelola pemanfaatannya tanpa merugikan masyarakat.
Sebagai anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember, Candra mengusulkan agar peraturan bupati dapat memperjelas tata cara pemanfaatan gumuk dan mencegah dampak negatif terhadap lingkungan. “Perlu ada penegasan dalam perbup agar pengolahan gumuk tidak mengakibatkan dampak merugikan bagi masyarakat secara luas,” tegasnya.
Perda lingkungan hidup tersebut disahkan pada Juni 2026. Namun, Candra menekankan bahwa keberadaan aturan itu tidak menjamin perlindungan gumuk tanpa adanya aturan turunan, pengawasan dalam kegiatan tambang, serta dukungan anggaran yang terencana.
Kerusakan gumuk sebelumnya menjadi pembahasan dalam sidang paripurna DPRD Jember. Bupati Jember, Muhammad Fawait, juga meminta anggota legislatif untuk melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tambang guna mengevaluasi situasi.
Data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur mencatat hanya tujuh tambang galian C di Jember yang memiliki izin. Data ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan, meskipun tidak menggambarkan keseluruhan aktivitas penambangan ataupun kondisi perizinan di setiap lokasi.
Bagi Candra, tantangan selanjutnya adalah memastikan bahwa perda tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan yang dapat diimplementasikan. Tanpa adanya aturan teknis, anggaran, dan pengawasan yang konsisten, perlindungan gumuk berisiko akan menjadi sekedar komitmen di atas kertas.





