Politik

TPA Supit Urang Terbakar, Dewanti Rumpoko Minta Pemkot Malang Bertindak

Jakarta, Maret.id — Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Dewanti Rumpoko, mendesak Pemerintah Kota Malang untuk segera memadamkan kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang. Ia juga menekankan pentingnya memberikan perlindungan kesehatan bagi warga yang terkena dampak kebakaran tersebut.

Kepulan asap dari tumpukan sampah yang terbakar berisiko menggangu kesehatan masyarakat dan mencemari lingkungan sekitar. Dewanti meminta pemerintah tidak hanya fokus pada pemadaman api, tetapi juga memastikan bahwa bara di dalam tumpukan sampah benar-benar padam untuk mencegah kebakaran kembali terjadi.

“Asap hitam pekat dari tumpukan sampah yang terbakar ini sangat berbahaya bagi kesehatan warga, berisiko memicu infeksi saluran pernapasan akut (ISPA),” tegasnya. Kebakaran yang terjadi pada Rabu, 21 Oktober 2026, di TPA Supit Urang, menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sekitar.

Dewanti menekankan bahwa keselamatan warga harus menjadi prioritas utama selama proses penanganan. Ia meminta Pemkot Malang untuk segera menyalurkan masker kepada masyarakat dan melakukan pemeriksaan kesehatan bagi mereka yang terdampak.

“Keselamatan dan kesehatan warga adalah yang utama. Pemerintah daerah harus segera memberikan perlindungan cepat,” imbuhnya. Ia juga menekankan bahwa penanganan kebakaran TPA memerlukan langkah yang menyeluruh.

Menurut Dewanti, api yang terlihat di permukaan tidak selalu mencerminkan bahwa semua titik panas di dalam tumpukan sampah telah padam. Bara yang masih tertimbun dapat mempersulit proses pemadaman dan berpotensi memicu kebakaran kembali.

Informasi di lapangan menyebutkan bahwa keterbatasan akses air dan adanya bara yang masih tertinggal menjadi kendala dalam penanganan. Dugaan awal menyebutkan bahwa kebakaran mungkin dipicu oleh percikan api dari aktivitas pembakaran sampah di wilayah selatan yang terbawa angin ke utara.

Dewanti juga meminta Pemkot Malang untuk mengevaluasi sistem pengamanan dan mitigasi kebakaran di TPA Supit Urang. Evaluasi ini penting untuk mengidentifikasi titik rawan dan memperbaiki kesiapan sarana pemadaman agar kejadian serupa tidak terulang.

Ia menekankan bahwa penanganan kebakaran harus dilakukan bersamaan dengan upaya mengurangi paparan asap kepada masyarakat. Pemerintah perlu memberikan informasi yang jelas tentang langkah-langkah perlindungan dan akses pemeriksaan kesehatan bagi warga yang mengalami keluhan pernapasan.

Kelompok rentan, termasuk anak-anak dan lansia, perlu mendapatkan perhatian khusus selama kondisi udara terdampak asap. Dewanti berharap Pemkot Malang dapat melakukan upaya pemadaman dan pelayanan kesehatan secara terpadu, sehingga penanganan tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga mencakup pemulihan lingkungan dan perlindungan masyarakat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button