Nasional

TKA Fleksibel di SPMB: Pemerintah Tegaskan Keadilan Akses!

Jakarta, Maret.id — Kebijakan terkait Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) terus mengalami perkembangan seiring dengan kebijakan pemerintah yang memberikan keleluasaan kepada daerah dalam menentukan bobot penilaian. Hingga saat ini, sebanyak 78 pemerintah daerah (pemda) telah siap menyelenggarakan SPMB dengan skema yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.

Fleksibilitas dalam Penilaian Pendidikan

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, serta Pendidikan Nonformal dan Informal (Ditjen PAUD Dikdas PNFI) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Gogot Suharwoto, menyatakan bahwa meskipun ada fleksibilitas dalam penilaian, prinsip keadilan akses pendidikan harus tetap dijunjung tinggi. Ia menekankan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya memastikan siswa dari keluarga tidak mampu dapat melanjutkan pendidikan tanpa terhambat oleh faktor ekonomi.

Jenjang pendidikan dasar, khususnya SD dan SMP, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk menjamin keterjangkauan akses pendidikan bagi semua siswa. “Intinya daerah diberi keluasan untuk memanfaatkan TKA. Bobotnya tergantung daerah, karena sudah kita antisipasi sebelumnya,” ujar Gogot dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.

Kategori Penilaian: Akademik dan Non-Akademik

Dalam jalur prestasi, terdapat dua kategori utama yaitu akademik dan non-akademik. Untuk jalur akademik, penilaian dapat berasal dari nilai rapor maupun hasil TKA. Beberapa daerah bahkan menerapkan kombinasi dari kedua jenis penilaian tersebut dengan proporsi yang bervariasi, mulai dari 50:50 hingga TKA yang mendominasi hingga 80 persen.

Selain itu, pemerintah daerah juga diperbolehkan untuk menambahkan tes tambahan sepanjang tidak melanggar prinsip keadilan, memberikan keleluasaan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan lokal. Hal ini telah disambut baik oleh banyak pemda yang ingin memberikan yang terbaik bagi calon murid mereka.

Perhatian Terhadap Praktik Titip Kursi

Namun, di sisi lain, isu praktik titip kursi dalam proses penerimaan siswa menjadi perhatian serius dari pemerintah. Praktik ini dapat merugikan siswa yang tidak memiliki akses atau koneksi, sehingga pemerintah tetap berkomitmen untuk mendorong transparansi dan keadilan dalam proses penerimaan siswa.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat serta memberikan peluang yang lebih baik bagi seluruh siswa dalam mendapatkan pendidikan yang layak. Pemerintah terus menekankan pentingnya prinsip keadilan akses pendidikan sebagai langkah untuk memperbaiki sistem pendidikan nasional yang lebih merata.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan seleksi penerimaan di masing-masing daerah tidak hanya sesuai dengan kebijakan pusat tetapi juga memperhatikan kondisi lokal agar semua anak mendapatkan hak pendidikan yang sama.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button