BPA Kejaksaan RI Musnahkan 14 Jam Tangan Palsu Milik Terpidana Jimmy Sutopo!

Jakarta, Maret.id — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset telah melaksanakan pemusnahan terhadap 14 jam tangan bermerek yang dinyatakan palsu. Pemusnahan ini dilakukan sebagai barang sita eksekusi dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan terpidana Jimmy Sutopo.
Proses Pemusnahan Barang Bukti
Pemusnahan berlangsung pada Rabu, 20 Mei 2026, setelah pemerintah melalui Kejaksaan Agung melakukan serangkaian evaluasi menyeluruh. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa 14 jam tangan tersebut tidak memiliki keaslian, sehingga harus dimusnahkan.
Menurut Anang, keputusan pemusnahan tidak sewenang-wenang. Proses ini melibatkan tim ahli yang melakukan verifikasi dan penelitian yang mendalam untuk memastikan keaslian barang tersebut. “Setelah dilakukan verifikasi dan penelitian oleh ahli, barang-barang tersebut dinyatakan palsu,” katanya.
Dasar Hukum Pemusnahan
Pemusnahan ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung dengan Nomor 5921 K/Pid.Sus/2022 yang dikeluarkan pada 6 Oktober 2022, serta Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022 pada 25 Mei 2022. Anang menjelaskan bahwa keputusan hukum ini menunjukkan bahwa barang-barang tersebut saat ini adalah rampasan negara dan tidak lagi terdaftar dalam kepemilikan Jimmy Sutopo.
“Setelah dilaksanakan pemusnahan, Barang Rampasan Negara tersebut kemudian dihapus dari daftar Barang Rampasan Negara yang terdaftar pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” tutup Anang.
Konteks Kasus Jimmy Sutopo
Jimmy Sutopo terlibat dalam perkara korupsi dan pencucian uang yang terkait dengan pengelolaan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Perkara ini menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya yang luas terhadap keuangan negara dan nasib para anggota TNI yang bergantung pada dana pensiun mereka.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi langkah signifikan dalam upaya menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan ekonomi, demi terciptanya keadilan dan ketertiban di masyarakat.
Dengan langkah-langkah yang diambil ini, diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum di Indonesia. Kejaksaan Agung tetap berpegang pada prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses hukum yang dijalankan.





