Nasional

PERINGATAN: BPOM Terapkan Aturan Baru untuk Awasi Distribusi Obat di Minimarket!

Jakarta, Maret.id — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengeluarkan peraturan baru yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan distribusi obat di fasilitas ritel modern, seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Peraturan tersebut, yang dinyatakan dalam Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026, ditetapkan untuk menanggapi kritik yang menyebutkan bahwa BPOM telah melemahkan peran apoteker dalam pengelolaan obat.

Regulasi BPOM dan Penjelasannya

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa informasi yang beredar mengenai keharusan penempatan apoteker di ritel tersebut adalah tidak benar. Menurutnya, peraturan ini lebih berfokus pada tata kelola dan pengawasan obat bebas serta obat bebas terbatas, untuk memastikan keamanan masyarakat.

“Peraturan ini mengatur tata kelola dan pengawasan obat selama beredar, mulai dari pengadaan sampai pelaporan obat,” ungkap Taruna Ikrar dalam keterangannya yang disampaikan di Jakarta pada 21 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa yang diatur adalah pengelolaan obat, bukan kewajiban penempatan apoteker di fasilitas ritel.

Menutup Area Abu-Adu Pengawasan

Penerbitan PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan berfungsi sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan regulasi ini, BPOM berharap bisa menutup celah-celah pengawasan yang selama ini mengizinkan distribusi obat tanpa pengawasan yang jelas.

Sebelum adanya aturan ini, pengelolaan obat di hypermarket, supermarket, dan minimarket terjebak dalam wilayah abu-abu. Hal ini berpotensi menimbulkan berbagai risiko seperti distribusi yang tidak tepat, mutu obat yang diragukan, serta risiko penyalahgunaan obat di masyarakat.

Peningkatan Perlindungan Masyarakat

BPOM mengambil langkah strategis untuk memperkuat sistem pengawasan dengan tujuan memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat. Melalui PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026, BPOM kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran dalam pengelolaan obat di fasilitas lain.

Regulasi ini memberikan kewenangan kepada BPOM untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang ditemukan. Dengan demikian, peraturan baru ini diharapkan dapat memastikan bahwa masyarakat memperoleh akses terhadap obat yang aman dan terjamin, serta mengurangi potensi ancaman terhadap kesehatan masyarakat.

BPOM berharap bahwa dengan diterapkannya regulasi ini, masyarakat dapat lebih percaya bahwa obat yang mereka konsumsi adalah produk yang dikelola dengan baik dan dalam kondisi yang aman. Penegakan hukum yang lebih ketat merupakan langkah proaktif untuk menciptakan kepercayaan publik terhadap pengawasan obat di Indonesia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button