PEMERINTAH SIAPKAN ATURAN MARKETPLACE! UMKM TUNTUT EKOSISTEM DIGITAL YANG LEBIH ADIL!

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Indonesia mulai menyiapkan regulasi baru untuk memperkuat perlindungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di marketplace dan platform digital. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap sejumlah keluhan dari pengusaha UMKM mengenai biaya seller dan dugaan adanya penyalahgunaan pasar dalam ekosistem e-commerce.
Kerjasama Antarlembaga
Menteri UMKM, Maman Abdurahman, mengungkapkan bahwa telah dilakukan kerja sama antara Kementerian UMKM dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ia menjelaskan bahwa semua laporan dari pengusaha UMKM terkait masalah yang dihadapi di marketplace telah disampaikan kepada Menteri Komdigi. “Tentunya Kemenkomdigi akan bertindak sesuai mekanisme dan kewenangannya,” katanya di Jakarta pada Jumat, 22 Mei 2026.
Dukungan ini bertujuan untuk memastikan ekosistem perdagangan digital yang sehat, serta tidak merugikan pelaku UMKM. Maman Abdurahman juga menyoroti adanya indikasi market abuse atau penyalahgunaan pasar yang dapat menciptakan ketimpangan di marketplace. “Ekosistem e-commerce ini harus berkeadilan. Yang paling penting, pengusaha UMKM harus dijaga,” tegasnya.
Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM
Langkah pelindungan terhadap UMKM ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang ingin memastikan bahwa pelaku usaha kecil mendapatkan perlindungan serta pemberdayaan di tengah tekanan ekonomi global. Menurut Maman, regulasi ini diharapkan dapat menciptakan iklim yang mendukung pertumbuhan dan daya saing UMKM.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan mendukung penegakan aturan jika ditemukan pelanggaran terhadap regulasi yang melindungi UMKM di ruang digital. Ia juga mengingatkan kepada para aplikator dan platform digital agar mulai menyesuaikan diri dengan aturan baru yang sedang disiapkan pemerintah.
Arah Kebijakan Digital Berkelanjutan
Meutya Hafid menyatakan, regulasi yang tengah disiapkan bertujuan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan bagi pengusaha UMKM di Indonesia. “Mulai saat ini, para aplikator harus memahami bahwa akan ada aturan baru yang diterapkan oleh Kementerian UMKM,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kelegaan bagi para pelaku usaha kecil, yang selama ini menghadapi beragam tantangan di dunia digital. Dengan regulasi yang jelas, diharapkan dapat tercipta keadilan bagi semua pelaku usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Keberadaan regulasi tersebut diharapkan tidak hanya menguntungkan bagi UMKM, tetapi juga dapat menarik perhatian investor untuk berinvestasi di sektor digital Indonesia, sehingga memperkuat perekonomian nasional secara keseluruhan.



