ARBA BIMA: PUTUSAN MK PERTEGAS JAKARTA MASIH IBU KOTA HINGGA IKN SIAP!

Jakarta, Maret.id — Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Jakarta tetap menjadi ibu kota Republik Indonesia tidak menghalangi kontribusi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Keputusan Mahkamah Konstitusi
Aria Bima menjelaskan bahwa putusan MK tidak membatalkan proyek IKN yang sedang berjalan. Ia menyatakan, “Putusan MK ini tidak mengubah keberlanjutan IKN, hanya mengatur bagaimana kedepannya Jakarta tetap berfungsi sebagai ibu kota sambil mempersiapkan infrastruktur IKN.” Hal ini kembali menguatkan posisi Jakarta sebagai ibu kota selama infrastruktur di IKN belum siap.
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga memastikan bahwa rancangan pemindahan ibu kota sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Aria menambahkan bahwa langkah menuju pemindahan tetap harus dijalankan secara matang untuk menghindari kekosongan tanpa adanya infrastruktur yang siap.
Kesiapan Infrastruktur IKN
Aria Bima mengungkapkan bahwa meskipun Jakarta tetap menjadi ibu kota saat ini, upaya untuk mempersiapkan IKN dengan infrastruktur yang memadai terus dilakukan. “Kini Jakarta ditetapkan sebagai ibu kota sembari menunggu IKN siap. Pak Prabowo sudah menegaskan bahwa pemindahan akan dilaksanakan pada tahun 2028,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Aria Bima juga menekankan pentingnya menjaga sinergi antara keputusan MK, keputusan Presiden, dan undang-undang yang terkait dengan IKN. “Kami tidak melihat adanya konflik antara keputusan MK dan kebijakan pemindahan ibu kota yang telah ditetapkan.”
Pengawasan oleh Komisi II DPR RI
Sebagai bagian dari komisi yang bermitra dengan Otorita IKN, Komisi II DPR RI berkomitmen untuk mengawal setiap langkah dalam pembangunan IKN. “Kami akan terus mengawasi tahap demi tahap proses pemindahan serta pembangunan infrastruktur yang mencakup fasilitas pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya,” kata Aria Bima.
Menyusul keputusan MK yang menolak uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, status ibu kota Republik Indonesia masih berada di DKI Jakarta hingga terdapat keputusan resmi dari Presiden mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 12 Mei 2026, MK menegaskan bahwa saat ini Jakarta adalah ibu kota sampai ada keputusan resmi mengenai IKN.
Dengan adanya kepastian hukum ini, diharapkan semua pihak dapat lebih konsentrasi pada pembangunan infrastruktur dan mempersiapkan transfer sumber daya manusia yang akan mendukung keberlangsungan IKN di masa mendatang. Komisi II DPR RI bertekad untuk terus bersinergi demi suksesnya pemindahan ibu kota.





