Standardisasi Kemasan Kemenkes Picu Ancaman Ekonomi dan Sosial Besar!

Jakarta, Maret.id — Rencana Kementerian Kesehatan untuk menerapkan kebijakan penyeragaman kemasan rokok mendapatkan penolakan yang keras dari berbagai elemen dalam ekosistem industri pertembakauan. Kontroversi ini muncul seiring dengan rencana pengaturan yang dianggap terlalu jauh dan menimbulkan dampak sosial serta ekonomi yang signifikan.
Penolakan dari Industri Rokok
Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto, menilai Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan berseberangan dengan asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. “Ego sektoralnya Kemenkes tinggi sekali. Tolonglah, jangan membuat peraturan yang menyesatkan,” ujarnya dalam sebuah keterangan resmi.
Heri menekankan bahwa amanah dari PP No. 28 Tahun 2024 seharusnya hanya fokus pada peringatan kesehatan, bukan hingga mencakup standardisasi kemasan. Ia juga mengusulkan agar Kementerian Kesehatan mendengarkan masukan dari industri yang selama ini diabaikan. “Janganlah Kemenkes semena-mena,” tambahnya.
Kritik terhadap Pendekatan Kemenkes
Sikap Kementerian Kesehatan yang menjadikan negara-negara non-sentra pertembakauan sebagai acuan dalam penyusunan RPMK menuai kritik. Menurut Heri, perbandingan dengan negara seperti Singapura dan Thailand tidak relevan. “Indonesia ini produsen tembakau, jangan disamakan dengan mereka,” jelasnya. Ia juga mengingatkan bahwa hak atas kekayaan intelektual dapat terlanggar dengan adanya kebijakan ini.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Henry Wardhana, juga menyuarakan keprihatinannya. Ia meminta Kementerian Kesehatan untuk mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dari rancangan aturan tersebut. “Pemerintah saat ini berupaya agar ekonomi tumbuh, kami minta Kemenkes jangan main-main,” pintanya.
Dampak Sosial Ekonomi yang Signifikan
Henry menggarisbawahi bahwa ekosistem pertembakauan menyerap tenaga kerja hingga enam juta jiwa. Ia memperingatkan bahwa jika RPMK diterapkan tanpa revisi, pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran tidak dapat dihindari. “Sudahilah pembodohan publik ini, buatlah aturan yang bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Konsultasi publik yang dilakukan Kementerian Kesehatan untuk ketiga kalinya juga tidak berjalan mulus. Para pemangku kepentingan industri mengungkapkan rasa kecewa karena rancangan aturan yang disusun masih memuat ketentuan penyeragaman kemasan rokok. Dari warna kemasan hingga pengaturan iklan dan media sosial, mereka menilai hal ini melampaui amanat Pasal 437 dari PP Nomor 28 Tahun 2024.
“Kami berharap ada perubahan yang lebih mendalam dan melibatkan semua sektor dalam pembahasan ini,” ungkap Henry. Upaya untuk menyesuaikan kebijakan dengan realitas industri pertembakauan di Indonesia menjadi tantangan yang mendesak untuk ditangani demi keberlangsungan ekonomi dan lapangan pekerjaan bagi jutaan pekerja.





