Politik

Revisi UU Polri: Upaya Memperketat Kontrol untuk Meningkatkan Keamanan!

Jakarta, Maret.id — Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Kepolisian RI merupakan langkah strategis dalam memperkuat supremasi hukum. Selain itu, revisi ini bertujuan untuk mendorong transformasi institusi kepolisian menjadi lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Habiburokhman menjelaskan bahwa RUU Polri telah disampaikan kepada Presiden Indonesia melalui Surat Nomor T/6085/LG.01.01/5/2026 pada tanggal 20 Mei 2026. Surat tersebut berisi permohonan untuk membahas RUU Polri bersama pemerintah. “RUU Polri merupakan upaya nyata kita untuk menciptakan supremasi hukum dan transformasi Polri menjadi institusi yang unggul, profesional, dan akuntabel,” tambah Habiburokhman saat rapat kerja pembahasan RUU Polri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 25 Mei 2026.

Delapan Poin Perubahan dalam Revisi

Dalam pembahasan tersebut, Habiburokhman menyampaikan bahwa revisi UU Polri mencakup delapan poin perubahan yang dijabarkan dalam sebelas pasal. Substansi utama yang diatur termasuk penegasan tujuan dan arah transformasi Polri agar semakin terbuka dan transparan dalam memberikan pelayanan kepada publik.

Poin pertama menyoroti penegasan tujuan dan arah transformasi Polri yang harus terbuka, transparan, profesional, berintegritas, dan berkualitas dalam pelayanan publik. Selanjutnya, poin kedua berfokus pada penguatan fungsi pengawasan serta penerapan prinsip keterbukaan dengan memanfaatkan teknologi dan informasi modern.

Jaminan Netralitas dan Pengaturan Anggota Polri

Poin ketiga dalam revisi adalah jaminan netralitas dan profesionalitas Polri, terutama dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia. Selain itu, revisi ini mencakup pengaturan yang jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi.

Poin kelima menekankan pengaturan batas usia pensiun untuk disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Pendidikan Polri juga akan mengalami pembaruan dengan penerapan kurikulum yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan hak asasi manusia sebagai cerminan negara demokrasi modern.

Penguatan Tugas dan Fungsi Polri

Revisi ini juga akan memperkuat tugas dan fungsi Polri serta mengatur kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) demi efektivitas pengawasan dan akuntabilitas. “Kami berkomitmen untuk mengikuti perkembangan yang dibutuhkan agar Polri lebih baik dalam memberikan layanan kepada masyarakat,” tutup Habiburokhman dengan penuh keyakinan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button