Pemerintah Dorong DPR Segera Bahas Lima Poin Krusial RUU Polri!

Jakarta, Maret.id — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyampaikan lima poin penting terkait revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 25 Mei 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai wakil dari Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, dalam upaya untuk memperkuat profesionalisme dan mekanisme pengawasan di institusi kepolisian. “Perkenankan kami mewakili Bapak Presiden Republik Indonesia untuk menyampaikan pandangan Presiden atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” demikian ungkap Supratman.
Poin-Poin Penting Revisi UU Polri
Dalam kesempatan itu, Supratman menggarisbawahi lima poin yang menjadi fokus perhatian pemerintah dalam pembahasan revisi UU Polri. Pertama, pemerintah menekankan pentingnya penguatan prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan humanis dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Polri.
Kedua, penataan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar struktur Polri diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas tugas kepolisian. Ketiga, penyesuaian ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota Polri menjadi bagian dari upaya pembinaan sumber daya manusia yang berorientasi pada kepentingan organisasi dan negara.
Peningkatan Kurikulum dan Kelembagaan
Keempat, penguatan kurikulum pendidikan kepolisian akan menekankan pada materi perlindungan hak asasi manusia (HAM), demokrasi, dan prinsip humanis. Kelima, penekanan pada kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional, termasuk penambahan tugas dan kewenangan, serta penataan keanggotaan yang harus bersifat terbuka, transparan, dan berbasis kompetensi.
“Adapun tanggapan pemerintah mengenai rancangan undang-undang ini secara terperinci akan disampaikan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM),” tambahnya.
Proses Lanjutan Pembahasan
Meskipun pemerintah menyambut baik inisiatif revisi UU Polri, mereka mengakui perlunya waktu untuk menyempurnakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan menjadi dasar bagi pembahasan lebih lanjut. Supratman menyatakan, “Sekali lagi mohon waktu dan pada saatnya kami akan sampaikan DIM-nya untuk masa persidangan berikutnya.”
Diharapkan, dengan revisi ini, institusi kepolisian dapat bertransformasi menjadi lebih profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di Indonesia.





