Mendagri Tegaskan Pengawasan Dana Rp10,6 Triliun untuk Pemulihan Bencana Sumatera!

Jakarta, Maret.id — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa dana tambahan sebesar Rp10,6 triliun untuk tiga provinsi di Sumatera, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, harus digunakan secara efektif oleh pemerintah daerah. Penggunaan dana ini diperlukan untuk penanganan dan pemulihan wilayah yang terdampak bencana.
Tito menyampaikan hal ini di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin, 25 Mei 2026. “Ini yang kami kawal juga dari Satgas pemerintah agar dana ini digunakan oleh pemerintah daerah dalam rangka penanganan wilayah masing-masing,” ujar Tito. Menurutnya, pemerintah telah melakukan inventarisasi rencana kegiatan yang akan dilaksanakan di daerah penerima anggaran.
Alokasi Dana Berdasarkan Kebutuhan
Dalam rincian alokasi, Sumatera Utara mendapatkan dana transfer terbesar, yakni lebih dari Rp6 triliun. Sementara itu, Aceh menerima alokasi sebesar Rp1,6 triliun, dan Sumatera Barat sekitar Rp2,3 triliun. Tito menjelaskan bahwa jumlah dana yang diberikan ini berkaitan erat dengan pengembalian alokasi anggaran daerah yang sempat dipotong tahun 2025.
“Sumatera Utara paling besar karena sebelumnya pemotongannya juga lebih besar, sehingga dikembalikan lagi seperti semula,” kata Tito. Hal ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kebutuhan yang mendesak di daerah tersebut.
Perhatian Khusus untuk Aceh
Tito menambahkan bahwa masih ada sejumlah daerah di Aceh yang memerlukan perhatian khusus dalam proses pemulihan. Oleh karena itu, beberapa pemerintah daerah di provinsi Sumatera lainnya juga berkolaborasi untuk memberikan bantuan hibah antarwilayah. Langkah ini dipandang penting untuk mempercepat penanganan bencana yang terjadi.
Selain itu, pemerintah juga telah menyetujui total anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera sebesar Rp100,1 triliun, yang akan dilaksanakan dalam periode tiga tahun ke depan. Anggaran ini diharapkan dapat memberikan hasil yang signifikan dalam upaya peningkatan kondisi di wilayah-wilayah yang terdampak.
Pentingnya Regulasi dalam Penggunaan Dana
Penggunaan dana tambahan ini akan diperkuat melalui regulasi dari kepala daerah, yang mencakup peraturan gubernur, bupati, serta wali kota. Tito menegaskan pentingnya kepatuhan pada regulasi guna memastikan bahwa anggaran tersebut dipakai untuk tujuan yang tepat. Dengan demikian, diharapkan efektivitas pemulihan di daerah yang terdampak bencana dapat tercapai dengan baik.





