Politik

DPR Bahas RUU Polri, Dorong Perubahan Strategis dalam Penegakan Hukum!

Jakarta, Maret.id — Rapat Komisi III DPR Republik Indonesia yang dipimpin oleh Ketua Habiburokhman berlangsung dengan dihadiri sejumlah perwakilan pemerintah. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta perwakilan dari Kementerian Keuangan untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri.

Agenda Rapat dan Pembentukan Panja

Agenda kali ini mencakup penyampaian penjelasan Komisi III terkait RUU Polri, serta penjelasan dari pemerintah yang mewakili Presiden. Selain itu, rapat ini juga membahas jadwal dan rencana kerja, penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), dan pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk RUU Polri.

“Sesuai dengan laporan sekretariat, dapat dikonfirmasi bahwa pada hari ini kuorum sudah terpenuhi. Saya mohon rekan-rekan rapat ini kita nyatakan terbuka untuk umum,” ucap Habiburokhman saat membuka rapat. Pernyataan tersebut menunjukkan komitmen Komisi III untuk melibatkan berbagai stakeholder dalam pengambilan keputusan terkait RUU ini.

Pentingnya Revisi UU Polri

Habiburokhman menekankan bahwa revisi UU Polri diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum nasional yang terus berubah, termasuk adanya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. “Sejumlah masukan dari masyarakat yang belum terakomodasi dalam regulasi pidana terbaru juga menjadi perhatian dalam pembahasan RUU ini,” lanjutnya.

Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa Komisi III telah menghasilkan delapan rekomendasi Panitia Kerja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Rekomendasi tersebut sejalan dengan arahan dari Tim Percepatan Reformasi Polri yang telah ada sebelumnya. “Oleh sebab itu, RUU Polri ini hadir untuk melengkapi KUHP dan KUHAP baru,” tegas Habiburokhman, yang merupakan legislator dari Partai Gerindra.

Kepentingan Penyesuaian Regulasi

Tindakan ini diharapkan dapat menciptakan keselarasan antara peraturan-peraturan yang baru dan struktur hukum di Indonesia. Para anggota Komisi III menyadari bahwa perubahan dalam dunia hukum dan penegakan hukum sangat dinamis, sehingga RUU Polri akan berfokus pada aktualisasi yang diperlukan untuk menyikapi perubahan tersebut.

“RUU ini bukan hanya sekedar tambahan, tetapi merupakan upaya untuk memastikan bahwa penegakan hukum di Indonesia berjalan lebih sesuai dengan perkembangan zaman,” tambah Habiburokhman. Pembahasan dalam rapat diharapkan dapat menjangkau berbagai aspek yang relevan, sehingga dapat menghasilkan sebuah undang-undang yang tidak hanya komprehensif, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button