Kejutan Dinamika Politik: Respon Tegas Diana Sasa!

Jakarta, Maret.id — Anggota DPRD Jawa Timur, Diana Sasa, mengemukakan pandangannya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026, yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif. Ia menegaskan bahwa keputusan ini menjadi peringatan serius bagi partai politik agar tidak hanya menjadikan keterwakilan perempuan sebagai formalitas administratif.
Putusan MK sebagai Peringatan Keras
Diana Sasa, yang merupakan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, menjelaskan bahwa putusan MK tersebut menegaskan konsekuensi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan, yaitu digugurkannya kepesertaan mereka di daerah pemilihan tertentu. “Afirmasi politik perempuan merupakan amanat konstitusi yang wajib diwujudkan oleh seluruh partai,” ujar Diana pada Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, selama ini, kuota 30 persen perempuan sering kali dianggap hanya sebagai syarat di atas kertas. “Putusan MK ini mempertegas bahwa afirmasi perempuan bukanlah formalitas politik. Ini merupakan bagian dari amanat konstitusi yang harus dipatuhi,” tambahnya.
Kaderisasi Perempuan dalam Partai Politik
Legislator PDI Perjuangan dari Magetan itu menyoroti bahwa masih banyak partai politik yang baru mencari calon legislatif perempuan menjelang batas waktu pendaftaran. Hal ini menyebabkan proses kaderisasi perempuan tidak berjalan optimal. Banyaknya calon perempuan yang dipilih hanya untuk memenuhi syarat pencalonan sering kali membuat keterwakilan perempuan hanya dipandang sebagai pelengkap administratif.
Diana menegaskan, “Kalau tidak ada sanksi, aturan dianggap imbauan biasa. Akibatnya, perempuan sering kali hanya menjadi pelengkap daftar caleg.” Ia mengingatkan bahwa kini partai harus lebih serius dalam membangun kaderisasi perempuan sejak awal agar bisa memenuhi ketentuan kuota tersebut.
Mendorong Kualitas Representasi Politik Perempuan
Ia juga menekankan pentingnya implementasi putusan MK tidak hanya berhenti pada pemenuhan angka statistik. “Substansi utama dari keputusan ini adalah mendorong lahirnya representasi politik perempuan yang berkualitas dan memiliki kapasitas kepemimpinan,” kata Diana.
Diana Sasa mengingatkan agar tidak ada caleg perempuan yang muncul secara tiba-tiba hanya untuk memenuhi kebutuhan partai di daerah pemilihan tertentu. “Spirit dari putusan ini harus dipahami sebagai upaya untuk memperbaiki kualitas demokrasi dan rekrutmen politik kita,” tegasnya.
Diana meyakini bahwa putusan MK akan membawa dampak besar dalam strategi pencalegan partai menjelang Pemilu 2029, terutama bagi partai yang selama ini belum memiliki basis kader perempuan yang kuat. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh partai untuk memperkuat pendidikan politik, kaderisasi, dan menyediakan ruang kepemimpinan bagi perempuan sejak tingkat bawah.
“Hasil dari ini bukan hanya isu gender, melainkan juga berkaitan dengan kualitas demokrasi dan keseriusan negara dalam menghadirkan representasi politik yang lebih adil,” tutupnya.





