Politik

Anggaran Sapi Kurban Presiden Mencapai Rp100 Miliar dari APBN!

Jakarta, Maret.id — Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, mengungkapkan bahwa harga sapi kurban tahun ini bervariasi dan ditentukan oleh bobot serta lokasi. Dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada Selasa pagi, 26 Mei 2026, Juri menyebutkan bahwa anggaran untuk pembelian sapi mencapai kurang lebih Rp100 miliar.

Sumber Pendanaan dari APBN

Anggaran tersebut berasal dari bantuan kemasyarakatan presiden yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Juri menegaskan, “Sumber anggarannya dari APBN melalui bantuan kemasyarakatan presiden,” jelasnya terkait pembiayaan tersebut.

Tahun ini, Presiden Prabowo Subianto menyiapkan 1.098 ekor sapi kurban yang akan disalurkan ke seluruh pelosok Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 598 ekor sapi dialokasikan untuk pemerintah daerah yang mencakup 38 provinsi serta 514 kabupaten dan kota.

Distribusi Sapi Terkendala Ketersediaan Hewan

Proses distribusi sapi ini mempertimbangkan ketersediaan ternak di masing-masing wilayah, di mana 46 daerah dipilih untuk mendapatkan tambahan sapi. Hal ini disebabkan karena daerah-daerah tersebut tidak memiliki hewan kurban yang memenuhi standar bobot bantuan Presiden, yaitu antara 800 kilogram hingga 1,3 ton. “Oleh karena itu ada yang mendapatkan dua sapi untuk 46 daerah. Jadi sekali lagi, seluruh provinsi dan kabupaten-kota akan menerima 598 sapi,” tambah Juri.

Selain untuk pemerintah daerah, sebanyak 500 ekor sapi kurban juga akan disalurkan kepada berbagai pihak, termasuk lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga sosial keagamaan, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di berbagai daerah.

Sapi Kurban Berkualitas Premium

Juri Ardiantoro juga menjelaskan bahwa seluruh sapi bantuan Presiden adalah sapi premium dari berbagai jenis ternak. Jenis-jenis tersebut antara lain Simental, Limosin, Pranakan Ongole, Brahman, Angus, Sapi Bali, FH, Belgian Blue, dan Charolais. Selain memastikan bobot di atas 800 kilogram, semua hewan kurban ini telah dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan, berusia di atas dua tahun, dan memenuhi syarat syariat Islam.

Dengan langkah ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa masyarakat yang membutuhkan dapat menerima hewan kurban yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Juri menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya program ini untuk mengedukasi masyarakat mengenai pemilihan hewan kurban yang baik dan berkualitas.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button