Politik

RI Terpuruk di Peringkat 18 Kasus Anti

Jakarta, Maret.id — Dalam konteks meningkatnya proteksionisme di seluruh dunia, Indonesia tercatat berada di peringkat ke-18 dalam penerapan kebijakan anti-dumping, dengan total hanya lima kasus yang telah dilaporkan. Angka ini menunjukkan bahwa negara kita masih jauh tertinggal dibandingkan dengan beberapa negara besar yang lebih agresif dalam melindungi industri domestik mereka.

Pernyataan Menteri Perdagangan

Menteri Perdagangan Budi Santoso, dalam sebuah rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 26 Mei 2026, menyatakan bahwa negara-negara dengan penerapan kebijakan anti-dumping yang paling aktif antara lain adalah Amerika Serikat, India, dan Argentina. “Indonesia sendiri berada di posisi ke-18 dengan total lima kasus anti-dumping,” ungkap Budi.

Budi menjelaskan bahwa rendahnya penggunaan instrumen anti-dumping oleh Indonesia mencerminkan bahwa negara ini masih kalah agresif dibandingkan dengan negara-negara lain. Hal ini terjadi meskipun tekanan perdagangan global semakin meningkat dan tantangan terhadap industri domestik terus bertambah.

Aktivitas Indonesia dalam Kebijakan pengamanan Perdagangan

Di sisi lain, Budi mencatat bahwa Indonesia cukup aktif dalam menggunakan instrumen pengamanan perdagangan atau safeguard untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor. Sekitar 25 persen dari total kasus safeguard global berasal dari Indonesia, menempatkan negara ini sebagai salah satu yang paling aktif dalam penerapan tindakan tersebut, diikuti oleh Madagaskar dan Turki.

Namun, pada aspek instrumen anti-subsidi, posisi Indonesia tertinggal jauh. Budi mengungkapkan, sampai saat ini, pemerintah belum pernah menerapkan tindakan anti-subsidi. “Amerika Serikat saja mendominasi penggunaan instrumen ini dengan 69 kasus, yang mencakup sekitar 63 persen dari total kasus global,” terang Budi.

Pentingnya Instrumen Anti-subsidi

Menteri Perdagangan menilai kondisi ini menjadi catatan penting bagi Indonesia. Instrumen anti-subsidi, jelasnya, dapat dimanfaatkan untuk melindungi industri domestik dari dampak subsidi yang diberikan oleh negara lain, yang pada gilirannya berpotensi menimbulkan distorsi dalam perdagangan.

Melihat situasi ini, Budi menekankan perlunya perbaikan dan peningkatan penerapan kebijakan perdagangan agar Indonesia dapat lebih siap menghadapi tantangan global. Upaya ini diharapkan tidak hanya meningkatkan daya saing industri dalam negeri, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia di kancah perdagangan internasional.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button