Politik

Gatot Nurmantyo Desak Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat Gerindra!

Jakarta, Maret.id — Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo, menunjukkan keyakinan yang tinggi terhadap gagasan pemulihan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang asli, yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945. Ia mengemukakan berbagai strategi dan taktik untuk mewujudkan rencana tersebut.

Komitmen Terhadap UUD 1945

Gatot menyoroti pentingnya kembalinya Indonesia kepada naskah asli UUD 1945, yang menurutnya merupakan harapan baru bagi bangsa. “Saya mau tanya, kita mau kembali itu pakai apa? Pakai Whoosh atau pakai apa? Kan itu permasalahannya. Namun, kita punya harapan karena presiden saat ini adalah Prabowo,” ujar Gatot dalam sebuah ceramah yang disiarkan di kanal YouTube, mengacu pada Presiden Prabowo Subianto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.

Ditekankan olehnya, bahwa Presiden Prabowo memiliki komitmen untuk kembali ke naskah asli UUD 1945. Hal ini sejalan dengan tujuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra, khususnya dalam pasal 10 dan 11 yang menegaskan kedaulatan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Isi AD/ART Partai Gerindra

Pada pasal 10 ayat 1, AD/ART Gerindra menyatakan, “Mempertahankan kedaulatan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.” Sementara di pasal 11 ayat 1 disebutkan, “Mempertahankan dan mengamalkan Pancasila serta menegakkan Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, secara murni dan konsekuen.”

Frasa “UUD 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945” dalam kedua pasal ini jelas menunjukkan citra konstitusi naskah asli. Namun, Gatot menekankan bahwa saat ini sulit untuk menerbitkan dekrit presiden yang mengatur hal tersebut.

Tantangan Dekrit Presiden

Gatot mengungkapkan bahwa dalam undang-undang yang telah diamandemen tidak ada pasal yang mengatur tentang kewenangan presiden untuk mengeluarkan dekrit. “Akibat fatal kalimat ‘presiden penyelenggara negara tertinggi’ hilang. Ini merupakan perhatian serius,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa jika Presiden Prabowo ingin mengeluarkan dekrit, langkah itu harus didukung oleh seluruh elemen bangsa, menilai pentingnya dukungan luas dari masyarakat untuk mewujudkan perubahan konstitusi seperti yang diharapkan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button