Politik

Manuver DPRD Jember: Desak Pembentukan Komisi Disabilitas

Jakarta, Maret.id — Komisi D DPRD Kabupaten Jember mendesak pemerintah kabupaten untuk segera membentuk Komisi Daerah Disabilitas (KDD) sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Desakan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di Gedung DPRD Jember pada Selasa (26/5/2026).

Pentingnya Pembentukan KDD

Sekretaris Komisi D DPRD Jember, Indi Naidha, menegaskan bahwa keberadaan KDD sangat mendesak. Menurutnya, lembaga ini akan berfungsi sebagai pusat koordinasi untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas di daerah. “Komisi Disabilitas Daerah ini harus segera dibentuk karena menjadi jantung dari persoalan disabilitas di daerah,” ujar Indi.

Sampai saat ini, Pemerintah Kabupaten Jember belum mewujudkan pembentukan KDD meskipun regulasi tersebut telah disahkan sejak tahun 2016. Pasal 187 ayat 5 dari Perda Nomor 7 Tahun 2016 menyebutkan bahwa pembentukan komisi tersebut seharusnya dilakukan paling lambat dua tahun setelah perda diundangkan.

Fungsi Strategis KDD

Menurut ketentuan dalam Perda, KDD adalah lembaga nonstruktural independen yang dibentuk melalui keputusan bupati dengan masa kepengurusan selama tiga tahun. Lembaga ini juga dapat diperpanjang satu kali masa jabatan. KDD akan memiliki fungsi strategis sebagai forum koordinasi dalam pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

KDD tidak hanya berfungsi sebagai penghubung antara pemerintah daerah, organisasi sosial, dunia usaha, dan masyarakat, tetapi juga bertanggung jawab untuk menerima pengaduan kasus diskriminasi terhadap penyandang disabilitas serta mendorong partisipasi aktif mereka dalam pembangunan daerah.

Kritik terhadap Implementasi Regulasi

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi D DPRD Jember, Wahyu Prayudi Nugroho, yang akrab disapa Nuki, menekankan pentingnya keberadaan KDD untuk memperkuat sinergi lintas sektor. Dia berpendapat bahwa perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh satu organisasi perangkat daerah saja.

“Tanpa KDD, koordinasi perlindungan hak penyandang disabilitas akan berjalan parsial,” tegas Nuki. Ia menambahkan bahwa belum dibentuknya KDD hingga saat ini menunjukkan adanya lemahnya implementasi regulasi yang telah disahkan pemerintah daerah sendiri.

Nuki juga mengingatkan bahwa KDD sebenarnya merupakan ranah Dinas Sosial. Menurutnya, faktor pergantian pemimpin daerah dan alasan lainnya tidak seharusnya menjadi penghalang untuk merealisasikan pembentukan KDD.

RDP tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan kebijakan perlindungan sosial di Kabupaten Jember. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemenuhan hak-hak kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, berjalan sesuai dengan amanat peraturan daerah.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button