Politik

Presiden Digugat: Bantuan Kurban dari APBN Harus Jadi Program Sosial!

Jakarta, Maret.id — Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Ahmad Tholabi Kharlie, menyoroti pentingnya memahami debat publik seputar program bantuan sosial yang diluncurkan oleh pemerintah. Ia berpendapat bahwa perdebatan ini harus dilihat tidak hanya dari sisi simbolik keagamaan, tetapi juga dalam konteks tanggung jawab sosial negara serta pengelolaan keuangan publik.

Dampak Sosial dan Ekonomi dari Program Kurban

Tholabi menjelaskan bahwa program bantuan berupa 1.098 sapi kurban senilai sekitar Rp100 miliar yang disalurkan melalui skema Bantuan Kemasyarakatan Presiden, menarik perhatian banyak pihak. Program ini menggabungkan dimensi spiritual dan sosial dengan kebijakan publik, sehingga menimbulkan beragam pandangan dari masyarakat.

Sebagian pihak menganggap inisiatif ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap rakyat, serta sebagai upaya menguatkan ketahanan pangan dan ekonomi peternakan nasional. Namun, ada juga suara kritis yang mempertanyakan legitimasi penggunaan dana publik untuk kegiatan yang berkaitan dengan ibadah keagamaan.

Pemikiran Islami tentang Ibadah Kurban

Dalam perspektif Islam, Tholabi menyatakan, ibadah kurban mengandung dimensi ritual yang kuat secara individu. Ia mencatat bahwa mayoritas ulama menekankan pentingnya kepemilikan harta dalam keabsahan ibadah kurban. Oleh karena itu, ketika biaya kurban bersumber dari dana negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), muncul pertanyaan mengenai posisi kurban itu sendiri—apakah ia merupakan ibadah personal atau sebagai program sosial yang didanai negara.

Meski terbuka untuk diskusi, Tholabi mengingatkan bahwa dalam tradisi Islam, terdapat konsep baitul mal yang berfungsi sebagai lembaga pengelola keuangan negara untuk kesejahteraan masyarakat. Dalam sejarah pemerintahan Islam, negara memiliki tanggung jawab untuk mendistribusikan kekayaan publik demi kemaslahatan rakyat.

Peran Negara dalam Perlindungan Sosial

Tholabi menegaskan, distribusi daging qurban kepada masyarakat yang kurang mampu seharusnya dipahami dalam konteks perlindungan sosial dan pemenuhan kebutuhan pangan. Dengan demikian, di masa modern, negara memang memiliki tanggung jawab sosial terhadap rakyatnya.

Persoalan yang dihadapi, menurut Tholabi, bukan hanya apakah negara diperbolehkan menggunakan dana publik untuk program berbasis Idul Adha, tetapi lebih kepada konsep dan penataan kebijakan tersebut. Ia menekankan bahwa jika dana berasal dari APBN, program ini seharusnya diposisikan sebagai upaya distribusi sosial negara, bukan sebagai ibadah pribadi pemimpin negara.

“Dalam perspektif fikih, ibadah maliyyah personal seharusnya menggunakan harta pribadi agar aspek kepemilikan dan dimensi personal ibadah terpenuhi. Untuk itu, pendekatan yang lebih sesuai adalah menganggapnya sebagai program sosial negara yang berbasis momentum Iduladha,” kata Tholabi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button