Presiden Perkuat Program Kurban dari APBN untuk Dorong Kesejahteraan Sosial!

Jakarta, Maret.id — Pertanyaan mengenai penggunaan dana negara untuk kegiatan yang berkaitan dengan ibadah keagamaan kembali mengemuka. Hal ini terkait dengan program bantuan sosial yang disalurkan pada momentum Iduladha, yang sebagian pihak anggap sebagai upaya kepedulian sosial pemerintah kepada masyarakat.
Tanggapan Akademisi Terhadap Polemik Penggunaan APBN
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, menjelaskan bahwa polemik ini perlu ditelaah secara proporsional. Ia menekankan pentingnya perspektif fikih dan hukum tata negara dalam analisis ini.
Tholabi mengemukakan bahwa permasalahan utama bukan hanya soal legalitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, yang lebih penting adalah bagaimana negara merancang kebijakan agar program tersebut dapat dianggap sebagai upaya distribusi kesejahteraan sosial, bukan sebagai praktik ibadah pribadi bagi pejabat negara.
Design Kebijakan yang Berbasis Kesejahteraan
“Pendekatan tersebut lebih kuat secara fikih sekaligus lebih aman dalam perspektif etik pemerintahan modern,” ujar Tholabi dalam sebuah diskusi. Ia menyampaikan bahwa dalam landasan hukum tata negara, penggunaan APBN harus berlandaskan pada beberapa prinsip, seperti legalitas, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan juga kemanfaatan bagi publik.
Dengan kata lain, program bantuan sosial yang berbasis pada momentum Iduladha bisa saja memiliki legitimasi dan diterima asal disusun melalui mekanisme resmi negara serta dijalankan secara transparan. Ini menjadi pilar penting untuk memastikan bahwa dana negara tidak digunakan secara sembarangan.
Dampak Positif terhadap Ekonomi Lokal
Tholabi juga mengungkapkan pandangannya terkait dampak positif program bantuan sapi kurban terhadap ekonomi peternak lokal. Ia menilai pengadaan sapi dalam jumlah besar dapat menjadi stimulus bagi peternakan rakyat, jika dilaksanakan dengan prinsip pemerataan serta keberpihakan terhadap peternak domestik.
“Negara perlu memastikan bahwa program sosial keagamaan tetap berada dalam koridor pelayanan publik, kemaslahatan masyarakat, transparansi keuangan, dan depolitisasi kebijakan,” tandasnya. Dengan demikian, diharapkan program-program semacam ini dapat lebih bermanfaat dan memenuhi tujuan keadilan sosial.





