Politik

Status Bersalah Belum Pasti: Djaka Budi Utama dalam Dugaan Suap Bea Cukai

Jakarta, Maret.id — John Field tercatat sebagai salah satu terdakwa dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Djaka, pejabat dari DJBC, melakukan pertemuan dengan sejumlah pelaku usaha kargo pada Juli 2025, dan salah satu yang hadir adalah John Field dari Blueray Cargo (Group). Pertemuan itu diduga dihadiri pula oleh pejabat DJBC lainnya.

Rincian dugaan pertemuan dan keterlibatan

Dakwaan menyebutkan adanya pertemuan antara pihak internal DJBC dan pengusaha kargo yang diduga berkaitan dengan praktik impor bermasalah. Nama John Field muncul sebagai bagian dari daftar peserta dalam pertemuan tersebut, sehingga ia menjadi salah satu pihak yang diproses dalam perkara ini. Keberadaan nama seseorang dalam dakwaan dapat mencerminkan peran yang berbeda-beda, mulai dari keterlibatan aktif hingga sekadar hadir atau mengetahui kronologi kejadian.

Penjelasan hukum: penyebutan nama bukan bukti mutlak

Anshor menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum menyusun dakwaan berdasarkan hasil penyidikan, dan penyebutan nama dalam dakwaan tidak otomatis berarti orang tersebut bersalah. “Seseorang mungkin disebut karena berada di lokasi, mengetahui kejadian, atau berkaitan dengan tersangka, namun tidak berarti dia melakukan tindak pidana,” kata Anshor kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa kepastian keterlibatan ditentukan melalui proses pembuktian di persidangan, termasuk keterangan saksi, alat bukti, dan keterangan ahli.

Anshor juga menguraikan kategori peran menurut hukum pidana, seperti pembuat utama (dader), orang yang menyuruh, orang yang turut serta (medepleger), dan orang yang membantu melakukan (medeplichtige). Menurutnya, penyebutan nama dalam dakwaan kerap dimaksudkan untuk menjelaskan kronologi dan peran yang bisa saja lebih ringan atau bahkan menunjukkan tidak ada peran sama sekali.

Kesimpulannya, dinamika perkara ini akan bergantung pada proses pemeriksaan di pengadilan untuk menentukan sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak, sehingga nama dalam dakwaan harus ditelaah melalui pembuktian hakim.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button