Politik

Komisi III DPR Setujui Langkah Polri Miskinkan Bandar Narkoba

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi III DPR Rizki Faisal menilai tindakan tegas yang dilakukan Polri dalam penanganan kasus narkotika, termasuk penetapan tersangka dari kalangan internal kepolisian, menunjukkan keseriusan institusi untuk membersihkan diri dan memutus rantai keuangan kejahatan narkotika. Menurutnya, pendekatan yang mengedepankan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyitaan aset, dan pemutusan aliran dana merupakan langkah strategis untuk melemahkan kemampuan operasional jaringan bandar narkoba.

Tindakan hukum untuk memiskinkan bandar

Rizki menekankan bahwa perang terhadap narkotika tidak cukup hanya fokus pada penangkapan pelaku di lapangan. “Yang paling penting adalah memutus jaringan keuangan dan menghancurkan sumber pendanaan yang menopang peredaran narkoba,” ujar legislator Golkar ini kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026. Ia menyatakan bahwa penindakan melalui pasal TPPU dinilai tepat dan harus diperkuat sebagai bagian dari strategi pemberantasan narkotika nasional.

Menurut Rizki, ketika aset hasil kejahatan disita dan aliran uangnya diputus, jaringan narkoba akan kehilangan kekuatan untuk berkembang. “Ini bukan hanya penindakan pidana, tetapi juga strategi mematahkan kekuatan ekonomi mafia narkoba,” tambahnya.

Perkembangan kasus dan para tersangka

Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka dalam perkara yang menjadi sorotan publik tersebut. Kelima tersangka adalah:

  • AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota;
  • AKP Malaungi, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota;
  • Abdul Hamid alias Boy, diduga bandar narkoba di Bima Kota;
  • Alex Iskandar, adik kandung bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin;
  • Ais Setiawati, mantan istri Koko Erwin.

Kasus ini memicu perhatian publik setelah AKBP Didik resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan ditetapkan sebagai tersangka TPPU serta tindak pidana narkotika terkait jaringan bandar narkoba.

Seruan sinergi antarlembaga

Rizki mengapresiasi keberanian Polri dalam menindak perkara yang melibatkan oknum internal, menilai langkah tersebut sebagai bukti reformasi internal yang berkelanjutan dan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Ia mendorong sinergi intensif antara Polri, PPATK, BNN, kejaksaan, dan lembaga terkait agar pemberantasan narkotika dilakukan secara komprehensif — dari penindakan terhadap pelaku hingga pembongkaran praktik pencucian uang hasil kejahatan narkotika. “Negara tidak boleh kalah terhadap mafia narkotika. Penegakan hukum harus tegas, transparan, dan menyentuh hingga ke akar jaringan keuangannya,” tutup Rizki.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button