MUI Soroti Kegaduhan Sapi Kurban Prabowo Sebagai Akibat Miskomunikasi!

Jakarta, Maret.id — Kebijakan pemerintah terkait penyaluran hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha dinyatakan sepenuhnya konstitusional dan sah secara syariat Islam. Program yang dikenal sebagai sapi bantuan Presiden (Banpres) ditujukan untuk masyarakat dan siap menjadi bagian dari pelaksanaan ibadah kurban.
” masyarakat harus paham bahwa ini sesungguhnya sapi bantuan masyarakat dari Presiden untuk dikurbankan,” ujar Kiai Marsudi dalam sebuah keterangan pada Jumat, 29 Mei 2026. Ia menekankan bahwa munculnya polemik di masyarakat disebabkan salah pemahaman bahwa program tersebut adalah kurban pribadi dari Presiden Prabowo Subianto, padahal dana yang digunakan merupakan anggaran negara.
Pengaruh Komunikasi dalam Masyarakat
Kiai Marsudi menilai kegaduhan yang terjadi sebagian besar dipicu oleh faktor teknis komunikasi. “Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro meringkas penjelasan saat menyampaikan informasi tersebut kepada publik,” jelasnya. Penjelasan yang terpotong ini mengakibatkan istilah sapi qurban bantuan masyarakat dari Presiden tersiar singkat sebagai sapi kurban Presiden.
Menyikapi hal tersebut, Kiai Marsudi meyakini bahwa tujuan Wamensesneg sebenarnya adalah untuk menginformasikan bahwa program ini merupakan sapi qurban bantuan dari Presiden, atau disingkat Banpres. “Sifatnya meluruskan saja, karena di sana-sini masih ada kekurangan ketika menyampaikan keterangan ini,” imbuhnya.
Landasan Hukum yang Kuat
Dari perspektif hukum Islam, Kiai Marsudi, yang juga merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Ekonomi Darul Uchwah, menegaskan tidak ada aturan yang dilanggar dalam kebijakan tersebut. Ia mencatat bahwa tindakan seorang kepala negara yang menyediakan hewan kurban untuk rakyatnya menggunakan dana negara memiliki landasan hukum yang kuat dan seharusnya diancamkan.
Lebih lanjut, Kiai Marsudi menjelaskan bahwa kebijakan ini memiliki hikmah yang jelas, yaitu untuk mensyiarkan ibadah kurban di Hari Raya Idul Adha serta memberikan kemaslahatan bagi masyarakat luas. Dengan demikian, program ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjalankan ibadah kurban serta memperkuat rasa kebersamaan di tengah-tengah masyarakat.





