Kementan Bongkar Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit, Hanya Urus Sektor Hulu!

Jakarta, Maret.id — Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan bahwa permasalahan terkait izin ekspor dan perpajakan bukan menjadi bagian dari kewenangan Kementerian Pertanian (Kementan). Dia menyatakan bahwa permasalahan tersebut merupakan domain kementerian dan lembaga lainnya.
“Kementan tidak mengeluarkan izin tersebut, izin itu berada di kementerian lain, apakah itu Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, atau mungkin untuk urusan perpajakan ada di Bea Cukai yang berada di bawah Kementerian Keuangan,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kementan pada Jumat, 29 Mei 2026.
Fokus Kementerian Pertanian
Sudaryono juga menjelaskan bahwa ia telah mendapatkan informasi mengenai kasus izin ekspor melalui pemberitaan media. Ia menekankan bahwa fokus utama Kementan adalah pada sektor hulu, terutama dalam masalah produksi sawit dan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani.
“Dalam posisi kami di Kementan, kami bertanggung jawab di hulu, di pertanian, yang berhubungan langsung dengan harga TBS,” tambahnya.
Menurutnya, perhatian utama saat ini adalah menstabilkan harga TBS yang belakangan ini mengalami tekanan di kalangan petani. “TBS adalah hasil produksi pertanian yang nilainya rendah, sehingga menjadi domain kami dan perhatian kami, kami berinisiatif untuk menghubungi pihak-pihak terkait dengan izin dan koordinasi dari kementerian atau lembaga berwenang,” jelas Sudaryono.
Dugaan Manipulasi Ekspor
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya dugaan praktik manipulasi nilai ekspor oleh sepuluh perusahaan sawit terbesar di Indonesia. Purbaya mengungkapkan bahwa temuan ini didasarkan pada pengambilan sampel acak terhadap eksportir terbesar di sektor sawit, yang menunjukkan bahwa semua yang disampling terlibat dalam praktik tersebut.
“Saya mengambil contoh dari sepuluh yang terbesar, semuanya melakukan hal ini. Jadi bisa dipastikan semuanya terlibat,” ungkap Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin, 25 Mei 2026.
Potensi Kerugian Negara
Dari hasil sampel tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai 84 juta dolar AS, setara dengan sekitar Rp1,48 triliun. Purbaya juga menyebutkan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi tiga nama yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk Wilmar International dan Musim Mas Group.
Kementerian Keuangan bertekad untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya untuk menyelesaikan masalah ini, yang dianggap serius dan berpotensi merugikan negara. Proses penyelidikan mendalam akan dilakukan untuk memastikan bahwa praktik semacam ini dapat dihentikan dan kepentingan petani serta negara dapat terlindungi.





