RUU Polri Didesak Perkuat Asta Cita Prabowo untuk Keamanan Nasional!

Jakarta, Maret.id — Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung, mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang Kepolisian (UU Polri) merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem penegakan hukum dan tata kelola kelembagaan di Indonesia. Ia menekankan pentingnya mewujudkan kesetaraan masa dedikasi di antara aparat negara, termasuk anggota Polri, TNI, dan Kejaksaan.
Pentingnya Revisi UU Polri
“RUU Polri harus segera disahkan demi menciptakan kesetaraan dan keadilan bagi semua anak bangsa yang berkontribusi dalam mendukung cita-cita Prabowo Subianto untuk kepentingan masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujar Nasky dalam pernyataannya yang dilansir pada Sabtu, 30 Mei 2026. Pembahasan mengenai RUU Polri telah dimulai oleh Panitia Kerja (Panja) DPR bersama pemerintah, di mana sejumlah poin penting tengah menjadi sorotan publik.
Beberapa isu yang menjadi perhatian mencakup usulan penambahan usia pensiun anggota Polri, penguatan prinsip transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Selain itu, penekanan juga diberikan pada penguatan kurikulum pendidikan Polri yang memuat elemen perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi.
Konsep Polri Presisi
Nasky menegaskan urgensi revisi UU tersebut dalam konteks memperkuat konsep Polri Presisi, yang mengusung nilai-nilai prediktif, responsibilitas, dan keadilan dalam transparansi. “Urgensi revisi UU Polri akan membuat kinerja aparat penegak hukum semakin prediktif serta berkeadilan,” tambahnya. Ia juga mengharapkan agar DPR RI dan pemerintah dapat melanjutkan pembahasan tersebut hingga tuntas, dengan memperhatikan partisipasi publik secara terbuka.
Ia berharap revisi UU Polri dapat memperkuat cita-cita reformasi untuk meningkatkan sistem demokrasi, negara, dan perlindungan hak asasi manusia. “Revisi ini bertujuan untuk melindungi rakyat dan mendukung pelaksanaan berbagai program prioritas pemerintah,” kata Nasky.
Struktur dan Tata Kelola Kelembagaan
Dalam pandangannya, revisi UU Polri juga akan menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola kelembagaan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas kepolisian. “Stabilitas keamanan nasional serta kepastian hukum sangat dibutuhkan untuk mewujudkan cita-cita menjadi negara yang maju, adil, dan makmur,” pungkas Nasky.





