Politik

Komisi Fatwa MUI Respons Tegas Opini Bahlil soal Kurban Wajib untuk Muslim!

Jakarta, Maret.id — Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Miftahul Huda, mengungkapkan bahwa ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama terkait hukum ibadah kurban. Fatwa terkait hal ini menjadi perhatian penting menjelang perayaan Iduladha yang akan datang.

Perbedaan Pandangan Ulama

Jumhur ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali menilai bahwa kurban merupakan sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan bagi setiap Muslim yang memiliki kemampuan. Di lain sisi, mazhab Hanafi berpendapat bahwa hukum kurban adalah wajib bagi Muslim yang memiliki kemampuan ekonomi yang memadai.

“Secara syar’i, ibadah kurban hanya disunnahkan bagi Muslim yang mampu,” jelas Miftahul Huda dalam keterangannya, Sabtu, 30 Mei 2026. Dia juga menambahkan bahwa perbedaan ini ada kaitannya dengan interpretasi ayat 2 QS Al Kautsar, dan menekankan pentingnya pemahaman yang tepat.

Kewajiban Berkurban Menurut Ulama

Miftahul Huda menjelaskan bahwa para ulama yang menyatakan kewajiban berkurban berpegang pada kaidah Ushul Fiqih yang menyebutkan bahwa hukum asal dari semua perintah dalam teks dalil adalah menunjukkan kewajiban. Namun, mayoritas ulama berpendapat bahwa kewajiban tersebut hanya berlaku bagi Muslim yang mampu, berdasarkan hadis Rasulullah yang menyatakan, “Siapa yang punya kemampuan ekonomi dan tidak berkurban, maka janganlah mendekati tempat salatku.”

“Pendapat yang menyatakan bahwa semua Muslim wajib menyembelih hewan kurban di Hari Raya Iduladha tidak berlandaskan pada dalil agama,” tegasnya. Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman yang keliru dapat berpotensi menyesatkan, sehingga perlu diluruskan.

Kewajiban Kurban Dalam Opini Politisi

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa menyembelih kambing pada momen Iduladha adalah kewajiban bagi setiap Muslim. Dalam opini yang ditulis di Harian Kompas pada 26 Mei 2026, Bahlil menjelaskan bahwa kewajiban tersebut berlaku bagi setiap Muslim di setiap Hari Kurban.

Bahlil mengibaratkan ibadah kurban dengan zakat fitrah di Idul Fitri, di mana setiap Muslim diwajibkan membayar zakat fitrah dengan memberikan bahan makanan pokok. “Pada Idul Adha, setiap Muslim diwajibkan menyembelih satu ekor kambing atau satu ekor sapi/unta untuk setiap tujuh Muslim,” tulis Bahlil dalam opininya.

Opini Bahlil muncul sehari sebelum Hari Iduladha, sementara ia dipastikan masih berada di Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji dengan keluarganya. Menanggapi pendapatnya, perlu adanya dialog yang lebih mendalam mengenai hukum kurban agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

Dengan adanya perbedaan pandangan ini, diskusi mengenai hukum ibadah kurban diharapkan semakin memperkaya khazanah pemahaman keagamaan di Indonesia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button