Politik

PDIP Mendesak Semua Parpol Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan!

Jakarta, Maret.id — Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Giri Ramanda Kiemas, menjelaskan bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini dikeluarkan, terdapat perintah yang jelas mengenai penerapan sanksi diskualifikasi bagi partai politik yang gagal memenuhi kuota 30 persen perempuan untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg).

Keharusan Mematuhi Putusan MK

“Putusan MK ini adalah keputusan positif yang mengunci jaminan keterwakilan perempuan di tiap dapil. Partai politik tidak punya pilihan lain selain mematuhinya,” ungkap Giri dalam pernyataannya, pada hari Minggu, 31 Mei 2026. Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menekankan bahwa para partai politik tidak dapat bersikap sambil lalu dalam menyusun daftar caleg perempuan menjelang pemilihan umum (pemilu) mendatang, setelah keluarnya Putusan MK 128/PUU-XXIV/2026.

Penutupan Celah Manipulasi

Giri menegaskan bahwa putusan tersebut menutup celah untuk manipulasi persyaratan keterwakilan perempuan dalam daftar caleg. Pengaturan ini juga menyatakan bahwa kuota perempuan tidak bisa diakumulasikan secara total di tingkat kabupaten atau kota, melainkan harus terpenuhi di setiap daerah pemilihan (dapil). Hal ini menjadi sorotan penting bagi partai-partai yang berencana untuk terjun dalam pemilu mendatang.

Pentingnya Kaderisasi Sejak Dini

Sehubungan dengan ketentuan baru ini, legislator dari Dapil Sumatra Selatan II ini mengimbau partai politik untuk mulai melakukan kaderisasi sejak dini. “Partai-partai terutama di kabupaten/kota harus merespons dengan mempersiapkan kader-kadernya dari jauh-jauh hari. Jangan sampai pencarian caleg perempuan hanya dilakukan secara instan saat pemilu sudah dekat,” tambah Giri. Pendapatnya menunjukkan pentingnya perencanaan dan persiapan yang matang dalam menghadapi tantangan baru ini.

Dengan munculnya ketentuan ini, dinamika politik di Indonesia menghadapi satu babak baru yang akan semakin mendukung keterwakilan perempuan dalam legislatif. Partai politik diharapkan sigap untuk menyikapi dan mengimplementasikan perubahan ini demi memajukan demokrasi yang lebih inklusif.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button