Politik

Kontroversi LCC Empat Pilar MPR Memasuki Jalur Hukum, Sidang Dimulai Besok!

Jakarta, Maret.id — Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi bahwa perkara yang melibatkan Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan dua juri lomba telah terdaftar dan siap untuk memasuki tahap persidangan. “Selasa, 2 Juni 2026,” ungkap Sunoto kepada wartawan di Jakarta, pada hari Senin, 1 Juni 2026.

Gugatan dari Advokat David Tobing

Gugatan tersebut diajukan oleh advokat David Tobing. Tuntutan ini ditujukan kepada Ahmad Muzani, dua juri lomba, serta pembawa acara LCC Empat Pilar, terkait kontroversi yang muncul akibat penilaian terhadap SMAN 1 Pontianak. Penilaian tersebut ramai diperdebatkan oleh berbagai pihak yang menganggapnya tidak profesional.

David mengklaim bahwa tindakan tergugat telah menciptakan ketidakadilan dalam pelaksanaan lomba, sehingga memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. “Iya, tindakan juri dan moderator tidak benar, makanya saya sebagai warga negara berhak untuk mengoreksi, salah satunya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelasnya.

Tuntutan dan Permohonan Maaf

Dalam gugatannya, David meminta agar Ketua MPR segera memberhentikan secara tidak hormat kedua juri yang terlibat dalam lomba tersebut. Selain itu, ia juga meminta agar pembawa acara tidak lagi ditugaskan dalam kegiatan resmi kenegaraan dan menuntut adanya permintaan maaf terbuka kepada publik.

Menanggapi gugatan ini, MPR RI mengingatkan akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menegaskan bahwa lembaganya akan mengikuti semua tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami menghormati proses persidangan dan akan mengikuti proses tersebut,” tuturnya.

Siti juga menyatakan bahwa terkait tuntutan pemberhentian dua juri, MPR masih melakukan pendalaman dan akan berpedoman pada aturan kepegawaian yang ada. “Masih kita dalami,” jelasnya.

Polemik dan Tanggapan MPR RI

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menjelaskan bahwa pihaknya akan mempelajari materi gugatan sebelum memberikan respons lebih lanjut. Ia mengungkapkan bahwa polemik yang sempat mencuat sebelumnya telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak SMAN 1 Pontianak.

Menurut Eddy, sekolah tersebut telah menerima hasil perlombaan dan mendukung SMAN 1 Sambas sebagai wakil Kalimantan Barat di tingkat nasional. Meskipun begitu, ia menekankan bahwa evaluasi internal terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan lomba tetap terbuka untuk dilakukan oleh pimpinan MPR.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button