Politik

Mendikbudristek Tegaskan Tak Akan Tutup Program Studi Terkait Kebutuhan Industri!

Jakarta, Maret.id — Dalam rapat kerja yang berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026, bersama Komisi X DPR RI, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Brian menegaskan bahwa kebijakan yang diambil kementeriannya tidak bertujuan untuk menutup program studi. Sebaliknya, kebijakan tersebut mendorong pengembangan dan penyesuaian kurikulum agar tetap relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kebutuhan dunia kerja.

Penutupan Program Studi Bukan Kebijakan Kementerian

Brian mengklarifikasi bahwa penutupan 122 program studi yang terjadi sepanjang tahun 2026 bukanlah merupakan inisiatif dari kementerian. Keputusan tersebut dilakukan berdasarkan usulan dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta sebagai penyelenggara pendidikan.

“Seluruh penutupan itu berdasarkan usulan dari badan penyelenggara, baik PTN maupun PTS,” ujar Brian. Ia menambahkan bahwa keputusan untuk menutup atau mengubah program studi biasanya didorong oleh beragam faktor yang mencakup jumlah mahasiswa yang minim hingga kebutuhan untuk melakukan transformasi ke bidang studi yang lebih diminati serta memiliki prospek kerja yang lebih baik.

Transformasi Program Studi untuk Kebutuhan Industri

Sebagai contoh konkret, sejumlah perguruan tinggi telah mengubah program studi Matematika menjadi Aktuaria. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan industri yang terus berkembang. “Ketika menjadi aktuaria, materi pembelajarannya lebih fokus pada kompetensi yang dibutuhkan dunia industri,” jelasnya.

Brian menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kebijakan untuk menghapus program studi yang dianggap kurang sesuai dengan kebutuhan industri. Justru, Kemendiktisaintek mendorong evaluasi dan pengembangan program studi secara berkala agar tetap adaptif terhadap perubahan zaman yang terjadi.

Pendidikan yang Berkelanjutan dan Relevan

Dalam rangka menjaga kualitas pendidikan, perguruan tinggi diminta untuk melakukan evaluasi kurikulum setiap tiga hingga empat tahun. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa relevansi lulusan dengan kebutuhan pasar kerja tetap terjaga.

“Alih-alih menutup, kami justru mendorong pengembangan program studi agar lebih sesuai dengan kebutuhan industri. Yang disesuaikan adalah substansi pembelajarannya, bukan dengan menutup program studinya,” tegas Brian, menunjukkan komitmen kementeriannya untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button