KPK Harus Bongkar Kasus Suap Bea Cukai Secara Transparan!

Jakarta, Maret.id — Perkembangan terbaru dalam kasus Blueray Cargo menunjukkan bahwa penyidikan yang sedang berlangsung tidak bersifat terisolasi. Hal ini menguatkan dugaan bahwa kasus ini memiliki hubungan yang lebih luas dengan berbagai pihak lainnya.
Perluasan Penyidikan Dinilai Positif
Namun, pertanyaan muncul mengenai mengapa perluasan penyidikan baru dilakukan setelah empat bulan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang pertama. R. Gautama Wiranegara, seorang spesialis analisis kontra intelijen, menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa puluhan forwarder merupakan perkembangan yang menggembirakan.
“Prinsip negara hukum mengharuskan agar semua pihak yang diduga memiliki pola relasi yang serupa diperlakukan secara proporsional. Jadi, jika KPK kini memeriksa 20 forwarder, ini menunjukkan bahwa hukum tidak boleh berhenti di satu perusahaan,” ungkap Gautama dalam pernyataannya di Jakarta, pada Selasa, 2 Juni 2026.
Kritik Terhadap Lambatnya Proses Penanganan
Meskipun demikian, Gautama mempertanyakan kecepatan penyidikan ini. Ia mencatat bahwa informasi mengenai keberadaan forwarder lain sebenarnya telah diketahui sejak Februari 2026. “Mengapa harus menunggu selama itu untuk mulai bergerak lebih agresif?” tegasnya.
Ia pun mengingatkan bahwa jeda waktu yang panjang dalam penyidikan berisiko mengubah jejak digital yang ada. Situasi ini dapat membuka ruang untuk koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat, tanpa mengesampingkan potensi pengaruhnya terhadap rekonstruksi fakta yang ada. Gautama juga memperingatkan bahwa perluasan penyidikan tidak boleh mengaburkan fokus utama, yang berkaitan dengan dugaan pengaturan jalur pemeriksaan, suap impor, serta relasi antara operator intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan pihak tertentu.
Harapan Publik terhadap KPK
“Tujuan penyidikan bukanlah sekadar memperbanyak nama, tetapi untuk menemukan siapa yang mengendalikan sistem, siapa yang menerima manfaat terbesar, dan bagaimana kerugian negara terjadi,” imbuhnya. Gautama menambahkan bahwa pengembangan kasus tidak seharusnya menjadi pencarian perkara tanpa adanya konstruksi hukum yang jelas.
Dia menjelaskan bahwa publik lebih membutuhkan pembuktian konkret dibandingkan narasi yang berlarut-larut. “Publik tidak akan marah jika KPK bersikap jujur: ‘Bukti untuk sementara baru cukup untuk Blueray’. Yang justru membuat publik marah adalah ketika banyak nama disebutkan, diperiksa, serta digeledah, tetapi tidak ada kepastian yang jelas,” tandasnya.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami lebih dari 20 perusahaan forwarder yang beroperasi di berbagai pelabuhan laut dan udara di seluruh Indonesia. “Kita sedang mendalami. Masing-masing ada sekitar 20 lebih forwarder yang ada di setiap pelabuhan, baik itu pelabuhan laut maupun udara. Saat ini, kami juga sedang meminta keterangan dari mereka,” ujar Asep pada Senin, 1 Juni 2026.





