Politik

DPR Tegaskan Revisi UU Pemilu Lebih Hati

Jakarta, Maret.id — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa proses revisi Undang-Undang (UU) Pemilu akan dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik secara luas. Keterlibatan masyarakat dalam proses ini dianggap penting untuk memperkaya substansi revisi serta memastikan regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan demokrasi saat ini.

Pembangunan Partisipasi Publik

“Dalam waktu dekat, pimpinan Komisi II akan menggelar partisipasi publik yang tentunya akan lebih banyak menerima masukan untuk memperkaya hal-hal yang harus direvisi,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 3 Juni 2026. Rencana ini mencerminkan komitmen DPR untuk memperkuat demokrasi dengan mengakomodasi pendapat masyarakat luas dalam penyusunan regulasi yang baru.

Kesiapan Pembahasan Revisi

Menurut Dasco, Komisi II DPR bersama seluruh fraksi partai politik telah menyatakan kesiapan untuk membahas revisi UU Pemilu. Pembahasan ini nantinya akan mencakup penyempurnaan naskah akademik serta perubahan terhadap sejumlah pasal yang dinilai perlu diperbaiki agar lebih sejalan dengan konstitusi dan kebutuhan rakyat.

Dasco juga menegaskan bahwa DPR tidak ingin mengulangi pengalaman sebelumnya, ketika beberapa norma dalam UU Pemilu dipermasalahkan di Mahkamah Konstitusi dan akhirnya dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. “Kita juga akan lebih berhati-hati supaya kali ini tidak kemudian digugat dan dikabulkan oleh MK,” ujarnya dengan tegas.

Proses Usul Inisiatif DPR

Dasco menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada diskusi mengenai kemungkinan revisi UU Pemilu diajukan sebagai usul inisiatif pemerintah. DPR tetap berencana untuk menggunakan mekanisme yang telah ada, yaitu menjadikan revisi tersebut sebagai usul inisiatif DPR.

“Seperti yang lalu-lalu, kami akan membuat revisi ini menjadi usul inisiatif DPR RI,” ujarnya. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem kepemiluan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh peserta pemilu, seiring dengan lonjakan perhatian terhadap agenda ini menjelang tahapan politik berikutnya.

Revisi UU Pemilu bukan hanya merupakan langkah teknis, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memenuhi harapan masyarakat untuk sistem pemilihan yang lebih adil dan transparan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button