Ketua SC Muktamar X PPP Dapatkan Kamar Lantai 10 untuk Persidangan!

Jakarta, Maret.id — Sidang gugatan terkait Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat. Dalam sidang ini, hadir sebagai saksi Dra. Hj. Ermalena, Ketua Steering Committee (SC) Muktamar, dan Arya Permana Graha, Ketua Organizing Committee (OC).
Keterangan Saksi Tergugat
Dalam pernyataannya, Ermalena mengungkapkan bahwa sidang Paripurna I telah selesai dengan agenda Pembahasan Jadwal Acara dan Tata Tertib Muktamar yang berlangsung di Krakatau Ballroom, lantai 1 hotel Mercure Ancol, Jakarta. Ia menjelaskan bahwa sidang dilanjutkan di kamar presiden suite di lantai 10 untuk sidang paripurna II, yang mencakup Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP serta Pandangan Umum dan Penilaian tertulis dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Indonesia.
Ermalena menegaskan, “Kami melaksanakan persidangan Muktamar X di kamar presiden suite lantai 10, dan kami borong seluruh kamar lantai 10 untuk persidangan Muktamar.” Pernyataannya ini diperkuat oleh Ketua OC, Arya Permana Graha, yang juga menyetujui informasi tersebut.
Jumlah Peserta Sidang
Saat ditanya oleh kuasa hukum penggugat, Galih Witjaksono, mengenai teknis dan jumlah peserta yang mengikuti persidangan di kamar lantai 10, Arya menjelaskan bahwa sekitar 300 orang lebih ikut serta dalam kegiatan tersebut. Ia melanjutkan, “Ada yang berdiri berdempetan dan ada juga yang berdiri di selasar kamar hotel lantai 10.”
Lebih lanjut, Arya menyatakan, “Ada sekitar 300 orang yang ikut. Seratus orang berdiri berdempetan di dalam kamar dan sisanya berada di selasar hotel.” Pernyataan ini menyoroti tingginya minat dan partisipasi dalam muktamar tersebut, meskipun dengan keterbatasan ruang yang ada.
Tindak Lanjut Sidang
Sidang gugatan Muktamar X PPP ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada Rabu, 10 Juni 2026, yang rencananya akan menghadirkan saksi tergugat lainnya, yakni Amir Uskara, dari unsur pimpinan sidang. Keterlibatan berbagai pihak dalam proses hukum ini menunjukkan dinamika internal yang terjadi di tubuh partai, seiring dengan upaya untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan muktamar.





