Politik

Tuntaskan Masalah Ketenagakerjaan di Tiga BUMN untuk Masyarakat!

Jakarta, Maret.id — Desakan serius terkait hak pekerja disampaikan oleh Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia (FSP BUMN IRA) saat melakukan pengaduan kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR. Pengaduan tersebut mencakup berbagai persoalan, termasuk tunggakan hak pekerja, dugaan praktik union busting, dan penuntasan hak ratusan mantan karyawan BUMN pada Rabu, 3 Juni 2026.

Pengaduan di DPR

Ketua Umum FSP BUMN IRA, Sutisna, berharap agar PT Pindad segera memenuhi kewajibannya, termasuk membayar pesangon untuk para pensiunan, menyelesaikan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), serta melunasi utang kepada koperasi pekerja. “Itu adalah hak yang wajib dipenuhi, tidak dapat dikorbankan atas nama efisiensi atau restrukturisasi,” tegas Sutisna.

Nasib Mantan Karyawan PT Indofarma

Federasi juga menyoroti nasib 400 mantan karyawan dan pensiunan PT Indofarma Global Medika (IGM) yang hingga kini belum menerima pesangon setelah perusahaan dinyatakan pailit. Sutisna menyatakan bahwa proses hukum telah dilakukan terhadap mantan direksi, namun para pekerja yang tidak bersalah justru menanggung konsekuensi dari kesalahan manajerial tersebut. “Kalau manajemen salah kelola sudah diproses hukum, kenapa pekerja yang menanggung akibatnya?” ujar Sutisna.

Panggilan untuk Tindakan dari Kementerian Ketenagakerjaan

Selain itu, FSP BUMN IRA meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan investigasi terhadap dugaan praktik union busting yang terjadi di PT Kereta Api Indonesia (KAI). Sutisna menekankan pentingnya peran serikat pekerja, yang seharusnya menjadi mitra perusahaan dan bukan musuh. “Intimidasi dan pelemahan serikat harus ditindak tegas,” tandasnya.

Dalam situasi ini, FSP BUMN IRA memberikan peringatan keras bahwa hak pekerja merupakan hal yang fundamental dan perlu dilindungi oleh semua pihak, termasuk pemerintah dan manajemen perusahaan. Mereka mendesak agar langkah konkret segera diambil untuk menyelesaikan masalah yang ada demi kesejahteraan para pekerja dan pensiunan BUMN.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button