Usai Kasus Dadan Hindayana, DPR Desak Audit Menyeluruh BGN!

Jakarta, Maret.id — Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengumumkan bahwa evaluasi terhadap tata kelola Badan Geilmiah Nasional (BGN) akan menjadi fokus dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027.
Cucun menekankan bahwa Komisi IX DPR akan melakukan evaluasi dan pembahasan RKA-KL dalam kaitan dengan anggaran APBN 2027 segera. “Pasti akan dibahas terkait audit tata kelola di BGN itu sendiri,” ujar Cucun dalam sebuah konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 4 Juni 2026.
Pengawasan Terhadap BGN
Menurut Cucun, pengawasan terhadap BGN tidak hanya menjadi tanggung jawab DPR. Ia menegaskan bahwa terdapat mekanisme pengawasan internal maupun eksternal yang telah tersedia dan berfungsi dalam sistem pemerintahan saat ini. “Pengawasan ini perlu dioptimalkan agar tata kelola BGN berjalan sesuai dengan yang diharapkan,” tambahnya.
Ketika ditanya mengenai perlunya audit menyeluruh pada tata kelola BGN, terutama setelah terjadinya kasus hukum yang menimpa pimpinan lembaga tersebut, Cucun mengindikasikan bahwa langka tersebut memang sangat perlu dilakukan. “Ya jelas perlu,” tegasnya, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga integritas lembaga publik.
Instrumen Pengawasan yang Diterapkan
Cucun menjelaskan bahwa DPR akan memanfaatkan berbagai instrumen pengawasan untuk mengkaji hasil audit dan temuan lembaga pemeriksa negara. Ia menekankan pentingnya menelaah pengelolaan program dan anggaran BGN untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. “Kami juga akan memantau proses penegakan hukum yang tengah berjalan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program,” kata Cucun.
Penegakkan hukum terhadap pelanggaran dalam tata kelola BGN dinilai presisi dalam menjaga kepercayaan publik. Proses hukum yang sedang berlangsung dapat memberikan gambaran yang jelas tentang masalah yang terjadi.
Kejaksaan Agung dan Tersangka Korupsi
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, dan dua wakilnya, Sony Sonjaya serta Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk periode 2025-2026. Ketiganya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Kasus ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memberantas korupsi dalam pengelolaan dana publik. “Langkah penegakan hukum ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah,” tutup Cucun.





