Ombudsman Tegaskan Kasus Hukum Tak Boleh Ganggu Layanan Imigrasi Jakbar!

Jakarta, Maret.id — Pemantauan terhadap layanan keimigrasian di Indonesia dilakukan untuk memastikan bahwa proses tersebut tetap berjalan dengan efektif, profesional, dan transparan. Hal ini menjadi sangat penting di tengah sorotan publik terhadap dugaan penyimpangan terkait penerbitan izin tinggal yang melibatkan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan beberapa pihak terkait.
Pengawasan Ombudsman RI
Kunjungan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra T, bersama Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, merupakan bagian dari tanggung jawab Ombudsman untuk mengawasi penyelenggaraan layanan publik. Dinamika yang ada saat ini menuntut adanya pemenuhan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dalam setiap aspek pelayanan keimigrasian.
“Ombudsman RI hadir untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Situasi yang sedang menjadi perhatian publik tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan maupun menghambat pemenuhan hak masyarakat yang membutuhkan layanan keimigrasian,” ujar Rahmadi dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.
Temuan dan Diskusi di Lapangan
Dalam kunjungan ini, Pimpinan Ombudsman melakukan peninjauan ke ruang pelayanan, mengamati proses layanan, berdialog dengan petugas pelayanan, serta berkomunikasi dengan pengguna layanan yang sedang mengurus berbagai kebutuhan keimigrasian. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa pelayanan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat tetap memenuhi standar meskipun ada sorotan publik.
Ombudsman menemukan beberapa pemohon Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang mengurus izin mereka melalui agen atau pihak ketiga. Penemuan ini menimbulkan keprihatinan karena pengelolaan dokumen keimigrasian oleh pihak ketiga berpotensi menyebabkan maladministrasi jika tidak diawasi dengan baik.
Pentingnya Mekanisme Verifikasi
Menanggapi temuan tersebut, Syafrida memberi masukan kepada pejabat Kantor Imigrasi Jakarta Barat untuk memperkuat proses verifikasi dan validasi bagi agen yang mewakili pemohon. “Penggunaan agen dalam proses pengurusan izin tinggal perlu diikuti dengan mekanisme verifikasi yang ketat. Ini penting untuk memastikan bahwa pihak yang bertindak benar-benar memiliki kewenangan yang sah dari pemohon,” tuturnya.
Syafrida menambahkan bahwa penguatan pengawasan terhadap mekanisme perwakilan pemohon adalah langkah penting dalam mempertahankan integritas pelayanan keimigrasian. Hal ini menjadi semakin relevan mengingat layanan yang berkaitan dengan izin tinggal warga negara asing rentan terhadap risiko penyimpangan.
Ombudsman RI berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik di sektor keimigrasian, termasuk memantau langkah-langkah perbaikan yang diambil oleh Kantor Imigrasi Jakarta Barat setelah terungkapnya masalah yang mengejutkan publik ini. “Kami berharap seluruh jajaran penyelenggara layanan publik dapat menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola pelayanan,” kata Syafrida.





