Diana Sasa Beraksi: Siapkan Digitalisasi Pemdes Jawa Timur!

Jakarta, Maret.id — Anggota DPRD Jawa Timur, Diana AV Sasa, menegaskan pentingnya perhatian pemerintah terhadap kesiapan pendampingan dan infrastruktur digital bagi desa. Permintaan ini disampaikan sejalan dengan beban pelaporan administrasi yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Tanggung Jawab Baru untuk Pemerintah Desa
Dalam peraturan tersebut, Diana Sasa menggarisbawahi beberapa pasal yang menjadi tanggung jawab kepala desa. Pasal 51 menyebutkan bahwa kepala desa wajib menyampaikan laporan tertulis di akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta bupati atau walikota. Sementara itu, Pasal 129 terkait Pelaporan Keuangan dan Aset Desa mengharuskan pihak desa untuk menyusun laporan realisasi APBDesa serta pertanggungjawaban keuangan dan aset desa.
Diana menekankan bahwa informasi mengenai APBDesa harus diumumkan secara berkala melalui berbagai saluran, termasuk papan informasi, musyawarah desa, atau media digital. Dengan adanya berbagai kewajiban administratif ini, dia berharap agar tidak mengganggu tugas utama pemerintah desa, yaitu menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat.
Pentingnya Kesiapan Digital dan Sumber Daya Manusia
“Semangat penguatan akuntabilitas dan digitalisasi tata kelola desa tentu baik. Namun, jangan sampai desa terlalu dibebani oleh pendekatan administratif dan sistem digital yang belum sepenuhnya siap di lapangan,” jelasnya. Menurut Diana, banyak desa masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan sumber daya manusia, jaringan internet yang tidak memadai, dan perangkat pendukung administrasi digital.
Karena itu, dia menekankan bahwa kebijakan yang diimplementasikan harus disertai dengan pendampingan dan penguatan kapasitas desa, tanpa hanya menambah beban administratif. “Jangan sampai kepala desa lebih sibuk mengurus laporan dan sistem daripada menyelesaikan persoalan rakyat di desanya,” lanjutnya.
Menjaga Karakter Sosial dan Budaya Desa
Sebagai anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Diana Sasa juga mengingatkan agar desa tetap dipandang sebagai subjek pembangunan, dengan karakter sosial, budaya, dan semangat gotong royong yang khas. “Desa jangan diposisikan hanya sebagai unit administrasi negara. Desa adalah ruang hidup masyarakat yang tumbuh dengan gotong royong, musyawarah, dan kedekatan sosial,” tegasnya.
Diana berharap implementasi Peraturan Pemerintah tersebut tetap memberikan ruang fleksibilitas bagi desa untuk berkembang sesuai dengan kebutuhan dan karakter masyarakat di masing-masing wilayah. Keberagaman dan kearifan lokal desa harus dijaga agar tidak hilang akibat pendekatan birokrasi yang terlampau kaku.





