Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa yang Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Jakarta, Maret.id — Proyek ambisius yang melibatkan banyak investor sering kali membawa potensi keuntungan besar, namun di balik itu terdapat risiko tinggi, termasuk sengketa bisnis yang berujung pada proses hukum. Salah satu proyek yang tengah menjadi sorotan adalah Marina Bay City di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang baru-baru ini dilaporkan melibatkan sejumlah masalah antara para pengelola dan pemegang sahamnya.
Tuduhan Penyalahgunaan Dana di Marina Bay City
Polemik ini dimulai ketika Adrian James Campbell, seorang investor dan pemegang saham PT Marina Bay Investments, mengklaim merasa dirugikan oleh pengelolaan proyek tersebut. Laporan polisi telah disampaikan terkait dugaan penyalahgunaan dana investasi yang melibatkan Jamie McIntyre, komisaris PT Marina Bay Investments dan pengelola proyek melalui PT Bali Real Estate Investments. Adrian mengaku bahwa ada indikasi penggunaan dana yang seharusnya dialokasikan untuk proyek, justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pihak tertentu.
Laporan yang dibuat Adrian pada bulan November 2025 mengindikasikan adanya penggelapan dengan nilai awal sekitar Rp1 miliar. Namun seiring dengan penyelidikan yang berjalan, jumlah dugaan kerugian yang ditemukan diperkirakan jauh lebih besar, mencapai sekitar Rp40 miliar. Adrian melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa beberapa laporan mengenai pengelolaan dana tidak dipenuhi, termasuk permintaan untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pernyataan dari Pihak Terkait
Adrian dan kuasa hukumnya, Hendarman Law Firm, mengungkapkan bahwa dugaan penggunaan dana untuk proyek lain telah terungkap. “Kami menemukan aliran dana yang cukup besar digunakan untuk kepentingan proyek lain di Seminyak,” ungkap kuasa hukum Adrian, Raden Suharsanto Raharjo. Sementara itu, pihak Jamie McIntyre dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Komang Ari Sumartawan, kuasa hukumnya, menilai bahwa narasi yang berkembang telah menyudutkan kliennya dan menyatakan bahwa proyek Marina Bay City masih berjalan serta bahwa semua izin dan dokumen untuk proyek tersebut sedang diurus.
“Sebenarnya proyek ini belum gagal, dan kami sedang menyelesaikan proses administrasi serta pengurusan perizinan,” tambah Komang. Ia juga mengidentifikasi bahwa ada dugaan pembayaran investor yang ditransfer ke rekening luar negeri yang tidak berada di bawah kendali PT Bali Real Estate Investments.
Proses Penyelidikan yang Berlanjut
Saat ini, kedua pihak masih menunggu hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali terkait laporan yang diajukan. Adrian telah memberikan kesaksian dan dukungan dari beberapa investor lain yang juga mengklaim kerugian akibat pengelolaan proyek. HLF menyatakan bahwa mereka siap memberikan keterangan lebih lanjut jika dibutuhkan oleh proses hukum.
Jamie McIntyre, sementara itu, menghadapi tantangan serius terhadap reputasi kliennya dan berencana untuk mengambil langkah hukum terhadap beberapa pernyataan yang dianggap merugikan. Meskipun terdapat perbedaan pendapat yang tajam dalam proyek ini, kedua belah pihak tetap berkomitmen untuk menyelesaikan masalah yang ada dan mencari solusi yang adil bagi semua investor yang terlibat. Sampai saat ini, laporan-laporan dari kedua pihak masih menunggu hasil penyelidikan dan akan segera ditindaklanjuti oleh aparat berwenang.





