Politik

Prabowo Diingatkan Waspadai Manipulasi Nilai Tukar Rupiah oleh Oligarki!

Jakarta, Maret.id — Dalam pernyataan yang mencolok, Fuad menyoroti isu krisis ekonomi yang terjadi saat era reformasi. Ia mencurigai adanya pengaruh dari permainan kurs Rupiah, yang diduga masih dikuasai oleh kelompok oligarki yang berpengaruh terhadap kebijakan ekonomi nasional, termasuk pada masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto saat ini.

Pengaruh Lembaga Internasional

Fuad merujuk pada gejolak ekonomi menjelang jatuhnya Presiden kedua Republik Indonesia, Soeharto. Ia mengungkapkan bahwa krisis tersebut tidak dapat dipisahkan dari tekanan yang diberikan oleh lembaga internasional dan kebijakan suku bunga tinggi yang membuat sektor perbankan mengalami kesulitan signifikan. “Bunganya ditinggikan, bank makin sekarat. Orang sudah nggak bisa bayar. Proyek berhenti, pengangguran menjadi meningkat,” ujarnya dalam sebuah siaran ulang di YouTube.

Stabilitas Rupiah Pasca B.J. Habibie

Lebih lanjut, Fuad menyoroti masa pemerintahan Presiden ketiga, B.J. Habibie, di mana ia mencatat bahwa nilai tukar Rupiah terhadap Dolar mengalami penguatan setelah politik tertentu berhasil dicapai. “Setelah tujuan menjatuhkan tercapai, Rupiah dikuatkan lagi,” tegasnya. Ia menilai bahwa ada praktik permainan besar terhadap stabilitas mata uang Rupiah oleh elite ekonomi, dengan tujuan untuk mempertahankan pengaruh mereka terhadap pemerintah.

Pembenahan Ekonomi di Bawah Prabowo

Meskipun demikian, Fuad optimis bahwa pemerintahan Presiden Prabowo akan terus berusaha memperbaiki kondisi ekonomi demi menghindari permasalahan yang dihadapi saat reformasi pada tahun 1998. “Jika berhasil melakukan pembenahan ekonomi, itu bisa menjadi ancaman bagi mereka (oligarki). Namun jika mereka berhasil menggoyang Rupiah, ini berbahaya bagi Prabowo,” tuturnya.

Fuad juga membandingkan stabilitas mata uang Arab Saudi yang menurutnya didukung oleh arus devisa ekspor yang solid. Ia mengusulkan agar hasil ekspor Indonesia diarahkan lebih banyak ke sistem nasional untuk meningkatkan cadangan dolar. Walaupun demikian, ia menyerukan perhatian terhadap tata kelola sumber daya alam Indonesia yang menurutnya masih kacau.

“Sebagian hasil ekspor komoditas tidak tercatat penuh di dalam negeri, melalui praktik transfer harga atau penjualan lewat negara ketiga,” imbuhnya. Ia menekankan bahwa kekayaan alam harus dikuasai oleh negara sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button