Politik

Hery Susanto Dipecat Majelis Etik Ombudsman, Skandal Terungkap!

Jakarta, Maret.id — Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Partono, secara resmi mengumumkan pemecatan Hery Susanto, yang telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik lembaga tersebut. Keputusan ini disampaikan dalam rapat Majelis Etik di Jakarta dan menandakan langkah penting dalam penegakan integritas di sektor publik.

Keputusan Pemecatan Hery Susanto

Partono menyatakan, Hery Susanto dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari posisinya sebagai Ketua dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia untuk masa jabatan 2026-2031. Pemecatan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang menunjukkan bahwa tindakan Susanto telah menyebabkan kerugian serius terhadap reputasi dan kredibilitas lembaga.

Majelis Etik mengedepankan sejumlah fakta dalam menjatuhkan sanksi ini. Hery Susanto didapati terlibat dalam kasus suap yang melibatkan jumlah besar, yakni sebesar Rp1,5 miliar dari PT TSHI, untuk menyelesaikan masalah terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Penangkapan dan penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung menjadi dasar utama keputusan pemecatan tersebut.

Dasar Hukum Pemecatan

Dalam penjelasannya, Partono menegaskan bahwa Hery Susanto tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf i Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Keberpihakan dan motif kesengajaan yang ditunjukkan dalam perbuatan Susanto, serta dampak negatif terhadap unit kerja dan publik, menjadi alasan tambahan bagi Majelis Etik untuk menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat.

“Pelanggaran ini memenuhi unsur keberpihakan, adanya motif atau kesengajaan, serta perbuatan berulang yang memiliki dampak negatif terhadap lembaga, negara, dan masyarakat,” ujar Partono. Keputusan ini juga merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 36 Ayat 3 Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019.

Rekomendasi untuk Presiden

Sebagai konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan, Majelis Etik merekomendasikan agar pimpinan Ombudsman RI segera menyampaikan salinan putusan kepada Presiden Prabowo Subianto. Rekomendasi tersebut bertujuan agar Presiden mengeluarkan keputusan resmi mengenai pemberhentian tetap Hery Susanto, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Putusan ini bersifat final dan mengikat dalam penegakan kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia,” tutup Partono. Dalam konferensi pers ini, Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Prof. Jimly Asshiddiqie, turut hadir bersama beberapa anggota Majelis Etik lainnya, termasuk Prof. Siti Zuhro, Prof. Bagir Manan, dan Manager Nasution, menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga integritas lembaga.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button