DPR dan Pemerintah Tegaskan Regulasi Penempatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil!

Jakarta, Maret.id — Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Komisi III DPR mencapai kesepakatan mengenai peran anggota Polri di luar institusi kepolisian. Pemerintah mengemukakan bahwa anggota Polri dapat diangkat untuk menduduki jabatan yang berkaitan dengan fungsi kepolisian di sektor-sektor lain.
Penjelasan dari Wakil Menteri Hukum
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut terdapat dalam draf revisi UU Polri yang saat ini sedang dibahas. “Dalam pasal 28 ayat (1), anggota Kepolisian RI dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian RI sepanjang ada keterkaitan dengan fungsi kepolisian,” ungkap Eddy dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 8 Juni 2026.
Fungsi kepolisian yang dimaksud mencakup pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Selain jabatan yang berkaitan langsung dengan fungsi tersebut, pemerintah juga menyediakan kesempatan bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan lain melalui mekanisme tertentu.
Mekanisme Pengisian Jabatan
Eddy mengungkapkan bahwa penempatan anggota Polri di posisi-posisi lain dapat dilakukan atas permintaan kementerian atau lembaga yang memerlukan keahlian tertentu, atau melalui penugasan langsung dari Presiden. “Ayat 3 menyatakan, selain pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia jika terdapat permintaan yang membutuhkan keahlian anggotanya,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa untuk jabatan lain, di luar yang diatur, anggota kepolisian juga dapat diangkat melalui tugas dari Presiden. “Ayat 4 menjelaskan, anggota kepolisian dapat mengisi jabatan di luar organisasi kepolisian jika ada penugasan dari Presiden,” tambah Eddy.
Pengaturan Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah
Eddy juga menegaskan bahwa mekanisme pengisian jabatan untuk aparatur sipil negara (ASN) yang melibatkan anggota Polri akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. “Ayat 5 mencakup ketentuan yang lebih rinci mengenai tata cara pengisian jabatan ASN oleh anggota kepolisian sesuai yang dimaksud dalam ayat 1-4,” pungkas Eddy.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap tata kelola keanggotaan Polri dapat lebih fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan pemerintahan, serta mempertahankan integritas fungsi kepolisian dalam berbagai aspek.





