Tujuh Advokat Gugat Otto Hasibuan di Pengadilan Balikpapan, Terungkap Skandal Besar!

Jakarta, Maret.id — Sebuah langkah hukum diambil menyusul sikap Otto Hasibuan yang dianggap mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi tentang larangan perangkapan jabatan pimpinan organisasi advokat dengan status sebagai Pejabat Negara. Gugatan ini mencuat ketika Otto Hasibuan ditunjuk dan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) pada 20 Oktober 2024 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 73/M Tahun 2024.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Dalam gugatannya, pemohon merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan pada 16 Juli 2025. Putusan tersebut dengan tegas menyatakan bahwa pimpinan organisasi advokat harus non-aktif dari jabatannya jika diangkat sebagai Pejabat Negara. Namun, hingga saat ini, Otto Hasibuan tetap aktif mengelola organisasi DPN Peradi, yang dapat menjadi pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Pemohon menilai bahwa tindakan Otto Hasibuan untuk memegang dua jabatan dalam waktu bersamaan berpotensi merusak prinsip checks and balances. “Tindakan Tergugat I ini dinilai bertentangan dengan UU 39/2008 tentang Kementerian Negara, yang mengatur asas profesionalitas dan larangan rangkap jabatan,” ungkap penggugat.
Aktivitas di DPN Peradi
Sebelum gugatan diajukan, penggugat melaporkan bahwa Otto Hasibuan masih aktif menandatangani berbagai dokumen strategis berkaitan dengan organisasi advokat, termasuk Sertifikat PKPA, Surat Keputusan pengangkatan advokat baru, dan pengesahan DPC di berbagai daerah. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya mengenai asas kepastian hukum.
Sekalipun para penggugat belum mengalami kerugian finansial yang nyata, mereka menegaskan pentingnya penerapan Doktrin Injuria Sine Damno, yang menyatakan bahwa setiap pelanggaran nyata terhadap hak individu atau pelanggaran pada putusan pengadilan yang mengikat harus diperjuangkan.
Kepastian Hukum bagi Anggota Advokat
Penggugat menambahkan bahwa doktrin hukum ini mencerminkan perlunya setiap anggota advokat, khususnya di daerah, untuk mendapatkan kepastian hukum serta perlindungan atas marwah profesi mereka. “Ancaman terhadap legalitas administrasi organisasi dapat mengurangi kepercayaan publik dan merusak integritas profesi hukum,” kata kuasa hukum penggugat.
Permasalahan ini semakin menjadi sorotan di kalangan komunitas hukum, yang menuntut penegakan hukum yang konsisten sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa ada pengecualian. Pemanggilan Otto Hasibuan untuk melakukan klarifikasi atas keberatan ini diharapkan dapat memunculkan kejelasan dalam isu yang berkembang.





