Politik

UUD 2002 Dirancang Asing untuk Menghancurkan Pancasila dan NKRI!

Jakarta, Maret.id — Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila, mengungkapkan bahwa perubahan konstitusi yang terjadi merupakan bentuk kudeta terhadap negara yang berdasarkan pada Proklamasi 17 Agustus 1945 dan Pancasila. Dalam sebuah keterangan yang diterima, ia menekankan bahwa perubahan ini membawa konsekuensi serius pada sistem politik negara.

“Dasar Negara sudah diganti. Tidak lagi Pancasila, buktinya sistem kita memilih pemimpin bukan dengan permusyawaratan perwakilan lagi, tetapi sudah diganti dengan banyak-banyakan suara atau kalah menang,” ujarnya pada Selasa, 9 Juni 2026. Prihandoyo berpendapat bahwa Undang-Undang Dasar 2002 telah menciptakan situasi darurat bagi bangsa, dan ia menyebut desain tersebut sebagai hasil campur tangan asing yang lebih mengutamakan kepentingan pasar bebas.

Desain Asing dalam UUD 2002

Prihandoyo menyatakan bahwa UUD 2002 dirancang dengan memanfaatkan bantuan teknis dari lembaga internasional seperti USAID, UNDP, dan NDI, serta kedutaan Inggris. “UUD 2002 ini cacat. Jadi konstitusi kita didesain konsultan asing. Wajar hasilnya jika konstitusi buat pasar bebas, bukan buat rakyat,” tegasnya. Ia juga menggarisbawahi bahwa banyak elite politik yang berkepentingan ingin mempertahankan sistem yang cacat ini demi keuntungan pribadi.

“Jadi mereka memilih tenggelam bareng kapal, asal pesta pora korupsi tetap jalan,” ungkap Prihandoyo. Ia menilai bahwa elit-elit yang terlibat dalam sistem ini telah mengabaikan kepentingan rakyat demi kepuasan individu mereka. Hal ini menjadi indikasi buruk bagi masa depan demokrasi di Indonesia.

Pentingnya Kembali ke UUD 1945

Prihandoyo menambahkan bahwa perjuangan untuk kembali kepada naskah asli UUD 1945 merupakan langkah krusial bagi kelangsungan hidup bangsa. “Pancasila dan UUD 1945 adalah milik rakyat Indonesia. Itu kalimat paling keren. Jika pemilik rumah melihat maling merusak rumah, pemilik berhak mengusir maling. Itu bukan makar. Itu bela rumah sendiri,” jelasnya dengan penuh semangat.

Dalam pandangannya, penegasan kembali terhadap UUD 1945 bukan sekadar gerakan politik, tetapi merupakan panggilan moral bagi setiap warga negara. “Jadi pertanyaannya bukan berani tidak rakyat? Pertanyaannya adalah, mau menunggu sampai sumber daya alam terakhir dijual, baru bergerak? Atau bergerak sekarang selagi napas Pancasila masih ada?” tandas Prihandoyo, menyoroti urgensi aksi kolektif bagi rakyat Indonesia.

Hasil diskusi dan pernyataan Prihandoyo ini memberikan gambaran mengenai ketidakpuasan terhadap revisi konstitusi yang dinilai merugikan rakyat. Hal ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memikirkan kembali hak dan kewajiban mereka terhadap dasar negara yang pernah sejati.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button