Politik

MUI Desak Fatwa Perlindungan Al

Jakarta, Maret.id — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, menegaskan bahwa kebijakan pembatasan ibadah dan upaya perubahan status hukum situs-situs suci di Yerusalem adalah pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan hak asasi manusia.

Pernyataan Kecaman terhadap Israel

Dalam sebuah pernyataan resmi yang diterima oleh redaksi, Sudarnoto mengekspresikan keprihatinan mendalamnya terkait tindakan Israel yang dinilai terus berlanjut dalam upaya Yahudisasi Kota Al-Quds dan Masjid Al-Aqsa. Ia menyebutkan bahwa kebijakan-kebijakan tersebut berdampak langsung pada identitas Islam dan membatasi hak beribadah umat Islam, serta mengancam otoritas Waqf Islam Yordania terkait kelola Masjid Al-Aqsa.

“Hukuman terhadap tindakan ini adalah pelanggaran serius atas hukum internasional dan hak asasi manusia. Masjid Al-Aqsa merupakan amanah umat Islam seluruh dunia, dan seharusnya dilindungi,” ungkap Sudarnoto pada Sabtu, 13 Juni 2026.

Hubungan dengan Dukungan AS

Lebih lanjut, Sudarnoto menjelaskan bahwa tindakan Israel tidak dapat terpisahkan dari dukungan politik, diplomatik, dan militer yang diberikan oleh Amerika Serikat. “Israel beroperasi di bawah perlindungan internasional yang kuat, dan ini menciptakan kondisi yang mengkhawatirkan bagi umat Islam,” ujar dia.

MUI juga menyerukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), UNESCO, dan Dewan HAM PBB untuk mengambil tindakan konkret dalam menghentikan apa yang dianggap sebagai upaya Yahudisasi terhadap Masjid Al-Aqsa dan Kota Al-Quds. “Kami meminta masyarakat internasional untuk bergerak dan melindungi situs-situs suci umat Islam,” tegasnya.

Dukungan untuk Yordania dan Diplomasi Indonesia

MUI menyatakan dukungan penuh kepada Yordania sebagai pemegang hak perwalian Masjid Al-Aqsa melalui Waqf Islam. Di tingkat nasional, organisasi ini mendorong pemerintah Indonesia untuk meningkatkan diplomasi internasional dan menggalang dukungan dari negara-negara sahabat.

Sudarnoto juga mengusulkan penerbitan fatwa yang menuntut perlindungan Masjid Al-Aqsa dan menolak praktik Yahudisasi di Al-Quds. “Fatwa ini akan menjadi pedoman keagamaan bagi umat Islam Indonesia dan menunjukkan bahwa menjaga Masjid Al-Aqsa adalah tanggung jawab moral dan kemanusiaan,” tegasnya.

Ia mencermati, upaya Yahudisasi terhadap Masjid Al-Aqsa adalah pelanggaran berat yang mengancam kesucian tempat ibadah dan perdamaian dunia. “Kami mengajak masyarakat internasional dan semua umat Islam untuk terus memperjuangkan perlindungan Masjid Al-Aqsa melalui jalur hukum internasional, diplomasi, dan solidaritas kemanusiaan,” tutup Sudarnoto.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button