Gus Salam Lengkapi Syarat Pencalonan Ketua Umum PBNU untuk Memimpin!

Jakarta, Maret.id — Isu mengenai syarat kaderisasi calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali mengemuka menjelang Konferensi Besar (Konbes) dan Musyawarah Nasional (Munas) NU yang akan datang. Dalam forum tersebut, sejumlah ketentuan terkait mekanisme pemilihan pimpinan organisasi akan dibahas, termasuk penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU.
Persyaratan Kaderisasi Menjadi Sorotan
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah syarat kaderisasi bagi calon Ketua Umum PBNU. Dalam Perkum NU, dinyatakan bahwa kandidat harus mengikuti dan lulus pendidikan kaderisasi sesuai dengan jenjang yang disyaratkan. Kelulusan tersebut harus dibuktikan dengan sertifikat yang diakui oleh lingkungan Nahdlatul Ulama (NU) dan melalui proses verifikasi keabsahan yang transparan.
KH Ahmad Samsul Rijal, yang akrab disapa Gus Rijal, selaku Katib Syuriyah PCNU Jombang periode 2017–2022, menegaskan bahwa persyaratan ini dapat diverifikasi melalui Sistem Informasi Kaderisasi (Siskader) NU. Menurutnya, rekam jejak kaderisasi setiap figur yang akan maju dalam pencalonan dapat ditelusuri tanpa pengecualian.
Verifikasi Kelayakan Calon Pimpinan
Ketentuan kaderisasi yang berlaku bagi seluruh kader bertujuan memastikan bahwa para calon pemimpin, terutama Ketua Umum PBNU, memiliki kompetensi dan komitmen yang memadai. Gus Rijal menyatakan bahwa syarat kelulusan kaderisasi lebih dari sekadar formalitas. Ini merupakan instrumen penting untuk menilai kelayakan seseorang sebelum menjabat posisi strategis di PBNU.
“Walaupun saat ini ada upaya untuk merubah ketentuan syarat lulus jenjang kaderisasi bagi calon ketua umum, melalui Konbes dan Munas di Ploso,” tambah Gus Rijal. Hal ini menunjukkan adanya dinamika dalam pelaksanaan persyaratan yang dianggap krusial.
Usulan Revisi Ketentuan Kaderisasi
Konsensus yang berkembang menyarankan untuk merevisi ketentuan kaderisasi bagi calon pengurus tanfidziyah PBNU. Sebelumnya, terdapat syarat kelulusan dari Akademi Kepemimpinan Nasional (AKN), namun banyak yang mengusulkan untuk menggantinya dengan syarat kelulusan dari Pendidikan Menengah Kepemimpinan NU (PMKNU). Usulan tersebut mencuat karena pelaksanaan AKN yang diharapkan tahun 2025 tidak terlaksana.
Pembahasan dalam Konbes dan Munas di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, akan menjadi momen penting untuk menyesuaikan standar kaderisasi yang diperlukan sebelum Muktamar ke-35. Gus Rijal optimis bahwa jika ketentuan kaderisasi diubah, maka yang akan dipakai dalam Muktamar adalah keputusan yang diambil dalam forum tersebut.
Setelah penetapan ketentuan kaderisasi, langkah selanjutnya adalah melakukan verifikasi terhadap nama-nama yang menjadi calon Ketua Umum PBNU. Verifikasi ini termasuk memastikan kelulusan PMKNU yang terdokumentasi dalam Siskader NU.
Mengenai perubahan ketentuan lain yang mengatur pemilihan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dan Ketua Umum PBNU dalam Konbes dan Munas 2026, Gus Rijal tidak menutup kemungkinan hal tersebut. Ia menekankan bahwa forum ini berpotensi menjadi arena perdebatan serius untuk menentukan arah dan tata kelola organisasi NU ke depan.
“Beberapa nama seperti Gus Salam, Gus Miftah, dan lain-lain telah mengikuti PMKNU dan dinyatakan lulus,” tutup Gus Rijal, menunjukkan keseriusan dalam mempersiapkan kepemimpinan yang akan datang di tubuh PBNU.





