Politik

DPR Tegaskan KPU dan Bawaslu Akan Tetap Eksis Hingga 2027!

Jakarta, Maret.id — Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan pentingnya pengawasan terhadap anggaran untuk KPU dan Bawaslu saat membuka Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 15 Juni 2026. RDP ini membahas RAK (Rencana Anggaran Kegiatan) Tahun 2027 yang akan digunakan oleh kedua lembaga tersebut.

Rifqi menekankan bahwa RDP tersebut merupakan bagian dari tugas DPR dalam mengawasi penganggaran yang telah disusun. “Hari ini kita melaksanakan Legislative Budgeting Power yang tidak in Action, non in Action. Kita melaksanakan fungsi anggaran kita, dan itu sekaligus menjamin bahwa KPU dan Bawaslu akan tetap eksis di 2027,” ujarnya.

Revisi UU Pemilu yang Belum Dibahas

Politisi dari Partai Nasdem ini juga mencatat bahwa hingga saat ini, Komisi II DPR belum membahas revisi Undang-Undang Pemilu, sementara tahapan pemilu 2029 dijadwalkan dimulai pada pertengahan tahun depan. Meskipun demikian, Rifqi memastikan bahwa isu mengenai eksistensi kedua lembaga penyelenggara pemilu akan tetap tidak berubah. “Terlepas dari pembahasan RUU pemilu yang panjangnya sampai hari ini belum kami formalkan di Komisi II DPR RI,” tambahnya.

Kepastian mengenai pembahasan RAK untuk KPU dan Bawaslu pada tahun 2027 menjadi bagian dari siklus yang dijalankan DPR. Rifqi menegaskan bahwa meskipun ada kekhawatiran mengenai anggaran, kedua lembaga tersebut akan tetap mendapatkan dukungan yang diperlukan.

Pembahasan Anggaran DKPP yang Terpisah

Lebih lanjut, Rifqi menjelaskan alasan mengapa anggaran untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak dibahas bersamaan dengan KPU dan Bawaslu. “DKPP telah mendahului (lebih dulu), karena dari sisi administrasi dan kesekretariatan masih menginduk kepada Kementerian Dalam Negeri,” ungkapnya.

Hal ini dianggap penting untuk menjaga kelangsungan fungsi dan keberlangsungan operasional tiga lembaga yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia. “Ini juga sekaligus menegaskan bahwa kami tidak melakukan Legislative Budgeting Power in Action,” tegas Rifqi.

Melalui rapat ini, pemangku kepentingan diharapkan dapat bekerja sama dalam memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan baik dan transparan. Faktor pendorong utama dalam rapat tersebut adalah komitmen bersama untuk menjaga integritas serta kelancaran penyelenggaraan pemilu ke depan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button