Masyarakat Kemuning Desak BAM DPR Bongkar Klaim Kawasan Hutan!

Jakarta, Maret.id — Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 17 Juni 2026, para kepala desa dan perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Kemuning mengajukan berbagai aspirasi terkait status lahan desa mereka. Forum ini juga dihadiri oleh Juru Bicara masyarakat Kemuning, Abdul Aziz, serta beberapa kepala desa, termasuk Tri Aprianto dari Desa Lubuk Besar dan Nanang Airi dari Desa Kemuning Muda.
Abdul Aziz menegaskan bahwa mayoritas desa di Kecamatan Kemuning telah berdiri jauh sebelum Indonesia merdeka. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, desa-desa dan lahan perkebunan masyarakat diklaim masuk dalam kawasan hutan. “Klaim ini menciptakan kebingungan dan ketidakpastian bagi masyarakat yang bergantung pada lahan untuk bertani,” ungkapnya.
Persoalan Status Hutan
Aziz menjelaskan bahwa banyak keluarga di Kecamatan Kemuning menggantungkan hidup mereka dari perkebunan kelapa sawit yang telah dikelola selama puluhan tahun. Namun, dalam satu tahun terakhir, lahan-lahan tersebut sering kali disebut sebagai bagian dari kawasan hutan. “Setelah kami mengolahnya menjadi kebun sawit yang produktif selama 15 hingga 20 tahun, kini lahan itu dipertanyakan status hukumnya,” tegasnya.
Ia juga menyoroti ketidakjelasan mengenai proses legalitas yang menjadi dasar klaim kawasan hutan tersebut. “Jika ini adalah kawasan hutan, kami ingin melihat bukti proses pengukuhan daerah tersebut,” lanjutnya. Dia menegaskan bahwa tidak ada informasi yang jelas tentang tahapan pengukuhan yang sesuai dengan regulasi kehutanan.
Tekanan terhadap Aparatur Desa
Selain itu, masyarakat Kemuning juga mengeluhkan adanya dugaan tekanan terhadap aparatur desa yang diminta hadir dalam serangkaian pertemuan terkait masalah lahan. “Ada indikasi bahwa kepala desa dipanggil ke instansi militer dan kejaksaan untuk sosialisasi yang seharusnya bisa dilakukan di kantor biasa,” kata Aziz.
Ia mempertanyakan alasan di balik pemanggilan tersebut, “Mengapa pertemuan tidak dilakukan di kantor mereka sendiri? Ini seharusnya menjadi transparansi yang kami harapkan.” Masyarakat berharap agar melalui BAM DPR RI, bisa ada penjelasan yang jelas dari pemerintah mengenai status lahan yang menjadi sumber konflik agraria ini.
Tanggapan dari DPR RI
Menanggapi aspirasi masyarakat, Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti semua laporan yang disampaikan. “Kami akan melakukan verifikasi dan koordinasi, serta meminta konfirmasi dari berbagai pihak untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh tentang situasi yang terjadi,” jelasnya.
Ahmad menekankan pentingnya mendapatkan keterangan dari pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan instansi terkait lainnya. Hasil dari verifikasi tersebut akan disusun dalam laporan resmi BAM DPR RI yang akan digunakan sebagai dasar rekomendasi untuk komisi terkait dan panitia khusus yang membahas masalah agraria.
“Laporan ini akan dirangkum dan disampaikan kepada semua pemangku kepentingan,” pungkas Heryawan.





