Polisi Bongkar Modus Hanania Group Rugikan Korban Hingga Puluhan Miliar!

Jakarta, Maret.id — Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, memberikan pemaparan mengenai perkembangan penyidikan kasus yang melibatkan Hanania Group. Kasus ini mengungkap adanya penawaran paket umrah yang dilakukan oleh perusahaan tersebut melalui media sosial dan jaringan pemasaran, namun berujung pada kegagalan memberangkatkan jemaah.
Iman menjelaskan bahwa para calon jemaah yang tertarik untuk melakukan umrah telah melakukan pembayaran ke rekening perusahaan. Sayangnya, jemaah-jemaah yang dijadwalkan berangkat pada Maret hingga April 2026 tidak kunjung diberangkatkan, meski perusahaan menjanjikan pengembalian uang (refund) atau penjadwalan ulang keberangkatan. “Namun, hingga laporan polisi diajukan pada tanggal 28 Mei 2026 di Polda Metro Jaya, PT Hasanah Tama International tidak dapat memenuhi janji tersebut,” ungkap Iman.
Masalah Keuangan Sejak Awal
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa masalah keuangan yang dialami oleh Hanania Group sudah mulai tampak sejak tahun 2023. Pada saat itu, perusahaan mengalami kesulitan dalam membayar biaya tiket, akomodasi hotel, hingga mutawif, sehingga terpaksa menerapkan skema “gali lubang tutup lubang” dengan memanfaatkan dana dari jemaah baru untuk memberangkatkan jemaah yang lebih dulu.
Menurut catatan penyidik, terdapat 1.479 jemaah yang terpaksa gagal berangkat, di mana 1.021 di antaranya meminta pengembalian dana. Dari jumlah tersebut, 807 jemaah belum menerima pengembalian sama sekali, 178 jemaah menerima sebagian, dan 36 jemaah menerima penuh. Sisanya, sebanyak 458 jemaah memilih untuk menjadwalkan ulang keberangkatan mereka.
Penanganan Laporan Korban
Polda Metro Jaya juga telah membuka layanan pengaduan selama 24 jam mengingat jumlah korban terus meningkat. Dari hasil asesmen awal, diperkirakan total kerugian mencapai Rp95,22 miliar. Kerugian tersebut termasuk Rp27,52 miliar yang telah teridentifikasi dari jemaah yang belum menerima refund, dengan potensi kerugian yang terus meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah laporan.
“Prakiraan awal terhadap dugaan jumlah kerugian ini sekitar Rp95,22 miliar. Sementara kerugian yang teridentifikasi dari jemaah yang belum menerima refund mencapai Rp27,52 miliar,” kata Iman, yang juga menjelaskan bahwa ada kemungkinan nilai tersebut dapat meningkat lebih jauh.
Penyidikan dan Tindak Lanjut
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian mencurigai bahwa tersangka membangun kepercayaan masyarakat melalui legalitas perusahaan, promosi masif di media sosial, serta menggandeng sejumlah influencer untuk meningkatkan citra Hanania Group. Iman juga menambahkan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah influencer yang terlibat mempromosikan perusahaan tersebut.
Berkenaan dengan penggunaan dana jemaah, penyidik menemukan bahwa dana tersebut tidak digunakan untuk tujuan pemberangkatan, melainkan untuk menutupi biaya operasional perusahaan dan kewajiban lainnya. “Kami menemukan bahwa permasalahan ini bukan hanya seputar penerbangan ke Timur Tengah yang terganggu oleh situasi perang, tetapi ini sudah terjadi sejak tahun 2023,” tegas Iman.
Penyidik sementara ini menerapkan Pasal 486 dan Pasal 492 KUHP yang mengancam tersangka dengan pidana maksimal empat tahun penjara. Selain itu, polisi juga memblokir tiga rekening, yaitu dua rekening perusahaan dan satu rekening pribadi milik tersangka berinisial ASF. Upaya untuk menelusuri aset-aset lain milik tersangka juga sedang dilakukan untuk kepentingan pemulihan kerugian bagi korban.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya tengah mengembangkan penyidikan ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan berkoordinasi bersama PPATK untuk melacak aliran dana terkait. Polisi juga tengah menjalin komunikasi dengan Kementerian Haji untuk mencari solusi bagi para korban, termasuk opsi akuisisi perusahaan oleh biro perjalanan umrah yang lebih kredibel, meskipun hal ini masih terkendala oleh proses audit perusahaan yang berjalan.
“Langkah ini memerlukan waktu yang cukup, karena pihak yang akan melakukan akuisisi harus melakukan perhitungan terhadap jumlah kerugian dan jumlah korban yang terkena dampak,” tutup Iman.





