Politik

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK Terkait Sekolah Swasta Gratis dan Implikasinya bagi Kebijakan Pendidikan Nasional

Jakarta, Maret.id — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertuang dalam Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang berkaitan dengan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayati, menyoroti kurangnya respons dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait putusan tersebut. “Kami kembali mengingatkan di dalam tambahan anggaran yang diajukan Pak Menteri belum menampakkan klausa berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, juga tidak ada roadmap untuk bisa melaksanakan apa yang menjadi putusan tersebut,” tuturnya.

Esti menggarisbawahi pentingnya kementerian untuk memastikan keberlanjutan dari realisasi putusan MK, meskipun terdapat keterbatasan alokasi anggaran akibat langkah efisiensi. “Kalau karena keterbatasan anggaran, maka tetap harus ada progres di tahun 2027 apa, tahun 2028 bagaimana dan selanjutnya, itu kan amanah yang diberikan kepada kita semua,” imbuhnya.

Pernyataan ini muncul di tengah perdebatan mengenai kesiapan pemerintah dalam mengimplementasikan keputusan MK dan respons terhadap kebutuhan pendanaan di sektor pendidikan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button