Politik

AAFI Dorong Standarisasi Penghitungan Kerugian Negara untuk Meningkatkan Akuntabilitas Keuangan Publik

Jakarta, Maret.id — Ketua Umum DPP AAAFI, Jan Samuel Maringka, menegaskan bahwa penegakan hukum saat ini tidak lagi dapat mengandalkan analisis hukum normatif semata.

“Praktik ini juga memerlukan pengujian fakta keuangan, metodologi penghitungan kerugian, serta analisis hubungan kausalitas,” kata Jan, yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Intelijen, pada Senin, 22 Juni 2026.

Jan menambahkan bahwa pendekatan Forensic Legal Analysis sangat dibutuhkan. Pendekatan ini akan menyatukan analisis hukum, akuntansi forensik, penghitungan kerugian keuangan, dan uji kausalitas untuk memastikan hasil pembuktian tidak hanya berupa angka, tetapi juga memiliki dasar hukum dan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pelantikan pengurus AAAFI dilakukan berdasarkan SK DPP AAAFI Nomor 01/SK/AAAFI/2026. Jan didampingi oleh Wakil Ketua Umum Dodi S. Abdulkadir dan Mohamad Mahsun, sementara Irwanto dipercayakan sebagai Sekretaris Jenderal.

Dalam jajaran Dewan Pengawas terdapat beberapa tokoh hukum nasional, termasuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, yang menjabat sebagai ketua. Selain itu, terdapat pula Haryono Umar, Denny Kailimang, Soemarjono Soemarsono, As’ad Y. Soengkar, Edy Haryanto, dan Tjandra Sridjaja.

Setelah proses pelantikan, AAAFI menggelar Semiloka Nasional dengan tema “Forensic Legal Analysis: Integrasi Hukum, Penghitungan Kerugian Keuangan, dan Uji Kausalitas dalam Proses Peradilan.” Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono berperan sebagai keynote speaker, sementara Hamdan Zoelva, Haryono Umar, dan Rocky Gerung juga tampil sebagai pembicara dalam diskusi panel.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button